Perkara-Perkara Yang Di Haramkan Ketika Haid Dan Nifas Bagian II
4. Menyentuh Dan Memegang Al-Qur'an
Dalil yang biasa digunakan adalah surah Al-Waqi'ah 79
( لا يمسه إلا المطهرون )
" Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba Allah yang disucikan "
Yang dimaksud dengan menyentuh bukan hanya dengan telapak tangan saja tapi seluruh anggota badan walaupun ada penghalangnya sekira yang dikerjakan itu disebut menyentuh menurut istilah. jika menyentuh saja diharamkan apalagi memegang dan membawa Al-Qur'an.
5. Masuk Kedalam Masjid
Wanita haid dilarang masuk kedalam masjid walaupun hanya sekedar lewat / berlalu jika dikhawatirkan darah haidnya menetes dan mengotori masjid. Tapi jika yakin darahnya tidak sampai menetes dan mengotori masjid maka hukumnya makruh. Hadits yang menerangkan larangan wanita haid masuk masjid adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu dawud yang artinya '' Aku tidak halalkan masjid bagi orang yang haid dan junub '' ( HR. Abu Dawud dari 'Aisyah ).
6. Thawaf
Baik itu thawaf rukun seperti thawaf ifadloh atau thawaf wajib seperti thawaf wada' ( perpisahan / pamitan ), maupun thawaf sunnah seperti thawaf qudum. hadits yang menerangkan larangan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Hakim yang artinya " Thawaf itu seperti shalat, hanya saja Allah menghalalkan berbicara ketika thawaf. maka barang siapa yang berbicara maka jangan berbicara kecuali yang baik " ( HR. Al hakim )
7. Jima' / Bersetubuh
Bersetubuh ketika haid diharamkan walaupun darah haidnya sudah berhenti keluar (suci) sebelum mandi jinabat. dalil yang digunakan adalah Alqur'an surah Al_Baqarah ayat 222 dan hadits yang diriwayatkan imam Muslim yang artinya " Lakukanlah apa saja kecuali bersetubuh "
8. Thalaq / cerai
Thalaq pada waktu haid ini dinamakan thalaq bid'i yaitu ketika suami menceraikan istrinya pada waktu haid yang sebelumnya sudah disetubuhi. thalaq pada keadaan ini diharamkan akan tetapi thalaqnya sah ( jadi ).
Wallahu A'lam.....
0 komentar:
Posting Komentar