Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Telusuri dalam blog ini

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

Senin, 12 April 2010

Perkara-Perkara Yang Di Haramkan Ketika Haid Dan Nifas Bagian II

4. Menyentuh Dan Memegang Al-Qur'an


Dalil yang biasa digunakan adalah surah Al-Waqi'ah 79
( لا يمسه إلا المطهرون )
" Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba Allah yang disucikan "


Yang dimaksud dengan menyentuh bukan hanya dengan telapak tangan saja tapi seluruh anggota badan walaupun ada penghalangnya sekira yang dikerjakan itu disebut menyentuh menurut istilah. jika menyentuh saja diharamkan apalagi memegang dan membawa Al-Qur'an.


5. Masuk Kedalam Masjid


Wanita haid dilarang masuk kedalam masjid walaupun hanya sekedar lewat / berlalu jika dikhawatirkan darah haidnya menetes dan mengotori masjid. Tapi jika yakin darahnya tidak sampai menetes dan mengotori masjid maka hukumnya makruh. Hadits yang menerangkan larangan wanita haid masuk masjid adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu dawud yang artinya '' Aku tidak halalkan masjid bagi orang yang haid dan junub '' ( HR. Abu Dawud dari 'Aisyah ).


6. Thawaf


Baik itu thawaf rukun seperti thawaf ifadloh atau thawaf wajib seperti thawaf wada' ( perpisahan / pamitan ), maupun thawaf sunnah seperti thawaf qudum. hadits yang menerangkan larangan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Hakim yang artinya " Thawaf itu seperti shalat, hanya saja Allah menghalalkan berbicara ketika thawaf. maka barang siapa yang berbicara maka jangan berbicara kecuali yang baik " ( HR. Al hakim )


7. Jima' / Bersetubuh


Bersetubuh ketika haid diharamkan walaupun darah haidnya sudah berhenti keluar (suci) sebelum mandi jinabat. dalil yang digunakan adalah Alqur'an surah Al_Baqarah ayat 222 dan hadits yang diriwayatkan imam Muslim yang artinya " Lakukanlah apa saja kecuali bersetubuh "


8. Thalaq / cerai


Thalaq pada waktu haid ini dinamakan thalaq bid'i yaitu ketika suami menceraikan istrinya pada waktu haid yang sebelumnya sudah disetubuhi. thalaq pada keadaan ini diharamkan akan tetapi thalaqnya sah ( jadi ).



Wallahu A'lam.....

ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو اخطأنا

0 komentar:

Artikel Terkait

Tulisan Terbaru

Pengikut

Powered by FeedBurner

Add to Google Reader or Homepage

  © UntukNaily2 | Template by Ourblogtemplates.com | edited by UntukNaily2

Back to TOP