Muqaddimah Ilmu Tafsir
Defini Ilmu Tafsir
Ilmu Tafsir atau Ilmu Ushul Tafsir adalah ilmu yang membahas tentang hal-hal yang berhubungan dengan Al-Qur'an dari segi turunnya, sanadnya, penyampaiannya, lafadz-lafadznya, makna-makna yang berhubungan dengan lafadz dan hukum-hukum dan lain sebagainya.
Berdasarkan definisi diatas, Ilmu Tafsir ini terbagi jadi lima puluh lima macam yang terkumpul dalam enam bab.
Definisi Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah kalam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه و سلم untuk i'jaz (melemahkan) hanya dengan satu surah dari kalam tersebut.
Dari definisi "yang diturunkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه و سلم " ini mengecualikan kalam yang diturunkan kepada Nabi-Nabi yang lain seperti taurat, injil, zabur dan kitab-kitab / mushaf yang lainnya. Dan dari definisi "untuk i'jaz" mengecualikan hadits-hadits rabbani / hadits qudsi seperti hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim :
" أنا عند ظن عبد بي "
Ulama mutaakhirin ada yang menambahkan definisi "yang dibuat ibadah dengan membacanya", penambahan definisi ini untuk mengecualikan mansuhut tilawah ( ayat yang dihapus / digantikan bacaannya ) yaitu ayat :
" الشيخ و الشيخة اذا زنيا فارجموهما البتة نكالا من الله ¤ و الله عزيز حكيم "
Hadits yang menerangkan mansuhut tilawah diatas diriwayatkan oleh imam Malik didalam kitabnya Al Muwaththa'.
Definisi Surah
Surah adalah potongan /kelompok dari Al-Qur'an yang diberi nama khusus dengan ajaran dari Nabi Muhammad صلى الله عليه و سلم yang minimalnya tiga ayat.
Definisi Ayat
Ayat adalah jumlah / kumpulan dari kalimat-kalimatnya Al-Qur'an yang dibedakan dengan fashal ( akhir ayat ).
Diantara para ulama' terjadi perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya mengutamakan suatu ayat dan mengalahkan ayat yang lain ( المفاصلة ). Sebagian ada yang membolehkan hal itu, dan pendapat ini yang diikuti oleh sebagian besar ulama seperti imam Ibnu 'abdi salam, Al Baihaqi dan Ibnu Al 'Arabi karena adanya dalil-dalil yang menerangkan tentang hal itu seperti haditsnya imam Bukhari ;
" أعظم سورة في القران الفاتحة "
"Agung-agungnya surah didalam Al-Qur'an adalah Al Fatihah"
Dan haditsnya imam Muslim;
" أعظم اية في القران اية الكرسي "
"Agung-agungnya ayat dalam Al-Qur'an adalah ayat kursi"
Dan juga haditsnya imam Attirmidzi;
" سيدة اي القران اية الكرسي ، و سنام القران البقرة "
"Pemimpinnya ayat-ayat Al-Qur'an adalah ayat kursi, dan puncak tertingginya Al-Qur'an adalah Al Baqarah"
Dan sebagian ulama menolak tentang mengutamakan ayat satu dan mengalahkan yang lainnya. Ulama yang menolak ini beralasan "Supaya tidak terjadi kesalah fahaman terdapat kekurangan pada ayat yang dikalahkan"
Yang diharamkan dari Al-Qur'an
1. Diharamkan membaca Al-Qur'an dengan bahasa 'Ajam (selain bahasa selain arab), karena menghilangkan i'jaz nya Al-Qur'an yang dimana i'jaz adalah tujuan diturunkannya Al-Qur'an.
Oleh karena itu orang yang tidak mampu berbahasa arab boleh menterjemahkan dzikir-dzikir dalam shalat tapi tidak boleh menterjemahkan bacaan Al-Qur'annya, akan tetapi pindah menggunakan gantinya bacaan Al-Qur'an. Jika tetap menggunakan tarjamah Al-Qur'an dalam shalatnya, maka shalatnya tidak sah.
2. Haram membaca Al-Qur'an dengan makna yang sesuai ( بالمعني ) meskipun boleh meriwayatkan hadits dengan makna karena menghilangkan i'jaz yang menjadi tujuan utama diturunkannya Al-Qur'an.
Contohnya seperti firman Allah Ta'ala:
" و لباس التقوى ذلك خير "
kemudian digantikan dengan
" و لباس التقوى ذلك احسن "
kata خير diganti dengan احسن yang mempunyai makna yang sama yaitu " Baik ".
3. Haram menafsiri Al-Qur'an bil ra'yi ( بالرأي ) ( menafsiri Al-Qur'an dengan pendapatnya sendiri ).
Rosulullah صلى الله عليه و سلم bersabda ;
" من قال في القران برأيه او بما لا يعلم فليتبوأ مقعده من النار ( رواه أبو داود و الترمذي وحسنه ) "
"Barang siapa berkata dalam Al-Qur'an dengan pendapatnya sendiri atau dengan sesuatu yang tidak diketahuinya maka tempatnya orang itu dineraka ( Diriwayatkan oleh imam Abu dawud dan Attirmidzi dan hadits ini dianggap sebagai hadits hasan oleh imam Attirmidzi"
Untuk orang yang alim dengan kaidah-kaidah tafsir dan ilmu Al-Qur'an yang dibutuhkan maka menta'wil Al-Qur'an dengan ra'yu ini diperbolehkan.
Perbedaan Tarjamah, Tafsir dan Ta'wil
1. Tarjamah adalah menjelaskan kalimat atau bahasa dengan bahasa lain baik bahasa yang digunakan itu sama atau berbeda.
2. Tafsir adalah meyakini dan memastikan bahwa Allah Ta'ala menghendaki lafadh ini dengan makna ini, misalnya.
Maka tafsir ini tidak boleh kecuali dengan dalil dari Nabi صلى الله عليه و سلم atau dari shahabat yang menyaksikan turunnya wahyu. Oleh karena shahabat lah yang menyaksikan turunnya wahyu maka imam Al Hakim didalam kitab Al Mustadrak menetapkan bahwa tafsirnya shahabat secara mutlak ( baik didalam tafsirnya itu disebutkan asbabun nuzulnya atau tidak ) dihukumi hadits Marfu'.
Contoh tafsirnya shahabat yang disebutkan asbabun nuzulnya adalah perkataannya Jabir bin 'Abdillah رضى الله عنه
" كانت اليهود تقول : من أتى امرأته من دبرها في قبلها ، جاء الولد أحول . فأنزل الله تعالى ( نساؤكم حرث لكم ) الاية " رواه مسلم.
3. Ta'wil adalah memenangkan salah satu dari dua kemungkinan tanpa memastikan dan meyakini kepada Allah. Maka ta'wil ini diampuni. Oleh karena itu sebagian shahabat dan ulama' salaf berbeda pendapat didalam menta'wil beberapa ayat, andaikan dalam beberapa ayat itu terdapat nash dari Nabi maka tidak akan ada beda pendapat.
0 komentar:
Posting Komentar