Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Telusuri dalam blog ini

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

Senin, 12 April 2010

Masa Haid Dan Suci

1. Minimal Masa Haid

Minimal masa haid / sedikit-sedikitnya masa haid yang menjadi syarat utama untuk bisa dikatakan darah yang keluar merupakan darah haid adalah keluarnya darah itu dalam kadar sehari semalam ( 24 jam ), baik keluarnya darah itu secara terus menerus ( ittishol ) dalam waktu 24 jam atau putus-putus dalam jangka waktu 15 hari tapi kumpulan / jumlah waktu keluarnya darah yang putus-putus itu mencapai 24 jam. Adapun darah yang keluarnya kurang dari kadar 24 jam itu tidak termasuk darah haid melainkan darah fasad. Yang dimaksud dengan ittishol yaitu jika dimasukkan kapas putih ke dalam alat vitalnya wanita akan terdapat noda darah pada kapas itu meskipun darahnya tidak mengalir keluar sampai tempat / bagian yang wajib di bersihkan dari najis ketika cebok , yaitu bagian dari alat vital yang tampak ketika dia jongkok. Dan dengan cara itu pula yang digunakan untuk mangetahui apakah wanita haid yang darahnya sudah tidak lagi keluar itu sudah benar-benar suci apa belum.
Sering kali wanita yang kurang hati-hati kalau sudah tidak lagi keluar darahnya merasa sudah suci lalu terburu-buru bersuci / mandi dan sholat yang seharusnya belum boleh dilakukan jika di tes dengan kapas masih ada bercak noda darah meskipun noda itu tidak berwarna merah dikarenakan bermacam-macam warna darah yang insya Allah akan diterangkan pada bab istihadloh.

contoh darah yang keluar terputus-putus :
Tanggal 1 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 2 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 3 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 4 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 5 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 6 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 7 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 8 suci.
Jadi jumlah total darah keluar selama 7 hari adalah 21 jam. Karena kurang dari 24 jam maka darah yang keluar adalah bukan darah haid melainkan darah istihadloh. Jadi shalat yang di tinggalkan wajib diqodlo.

2. Maksimal Masa Haid

Maksimalnya masa haid adalah 15 hari 15 malam , meskipun keluarnya darah itu tidak ittishol akan tetapi dengan syarat yang sudah disebutkan di atas yaitu jumlah masa keluarnya darah tidak kurang dari 24 jam , jika kurang dari 24 jam maka di anggap sebagai darah fasad ( istihadloh ).

3. Umumnya Masa Haid

Adat kebiasaan haid pada tiap-tiap wanita bisa berbeda-beda , namun pada umumnya sekitar enam atau tujuh hari tergantung kebiasaan masing-masing.
Semua keterangan singkat di atas tentang masalah minimal , maksimal serta umumnya masa haid adalah berdasarkan hasil dari penelitian dan penyelidikannya imam Syafi'i Radliyallahu 'anhu pada wanita-wanita arab. Dan hasil penelitiannya imam Syafi'i ini disepakati oleh para ulama' sehingga jika terjadi suatu adat kebiasaan baru pada seorang wanita , misalkan haidnya kurang dari 24 jam atau lebih dari 15 hari maka adat kebiasaan baru ini tidak bisa dibuat pedoman menurut qoul ( pendapat ) yang ashoh.

4. Masa Suci Di Antara Dua Haid
Setiap bulan pada umunya wanita tidak luput dari haid dan suci. jika tadi sudah di terangkan bahwa maksimalnya haid adalah 15 hari , maka begitu pula minimalnya masa suci juga 15 hari. Tapi pada umumnya adalah sisa hari dalam sebulan setelah dikurangi masa haid. Jika haidnya misalkan 7 hari maka masa sucinya kira- kira 23 hari. Sedangkan maksimalnya masa suci itu tidak ada batasannya , karena terkadang ada wanita yang hanya sekali saja mengalami haid selama hidupnya , bahkan ada yang tidak pernah mengalami haid sama sekali selama hidupnya seperti yang terjadi pada Sayyidah Fatimah Rodliyallahu 'Anha binti Rosulillah SAW. Oleh sebab itu Sayyidah Fatimah diberi sebutan " Azzahraa' ". ( Bujairomi Khotib,
juz: 1 , hal: 300 ).

Kalimat " masa suci di antara dua haid " di atas itu mengecualikan masa suci di antara haid dan nifas. Suci antara haid dan nifas itu boleh kurang dari 15 hari , baik itu haid dulu baru nifas ( jika kita mengikuti pendapat bahwa wanita hamil bisa haid , dan ini adalah pendapat yang mu'tamad ) atau nifas dulu baru kemudian haid dan datangnya haid itu setelah nifasnya mencapai batas maksimalnya nifas yaitu enam puluh hari. Jika datangnya haid itu sebelum nifasnya mencapai enam puluh hari misalkan baru 40 hari maka darah yang keluar kedua bukan darah haid melainkan masih darah nifas , kecuali jika darah nifas dan darah yang keluar kedua di pisahkah dengan jarak 15 hari , maka darah yang keluar kedua itu adalah darah haid.

*Tanbih*
Para ulama' berbeda pendapat di dalam masalah naqo' ( darah berhenti keluar ) diantara / dalam maksimalnya haid ( dalam 15 hari ) atau umumnya masa haid ( 6 atau 7 hari ). Ada yang berpendapat hukumnya naqo' dalam masa haid itu dihukumi haid. Pendapat ini di namakan qoul sahbi ( menyeret ) karena hukum haid di seret ke naqo' dan semuanya dijadikan haid. Ini adalah pendapat yang mu'tamad. Dan ada yang berpendapat naqo' diantara dua haid dalam masa haid itu tetap di hukumi suci. Pendapat ini dinamakan qoul Laqthi. Dan pusat khilafnya ada pada masalah wathi ( jima' ) , sholat , puasa dll, tidak pada masalah'iddah dan thalaq ( cerai ). Jika di nisbatkan pada masalah 'iddah dan tholaq maka naqo' tidak bisa dijadikan sebagai suci menurut kesepakatan para ulama'.
Diseretnya hukum haid kedalam naqo' ini dengan dua syarat :
1. Adanya naqo' ini harus diantara dua haid dalam waktu 15 hari. Sehingga jika seorang wanita keluar darah selama sehari semalam kemudian naqo' selama 14 hari dan pada hari ke enam belas keluar darah lagi , maka masa naqo' beserta waktu darah keluar setelah naqo' tetap dihukumi suci.
2. kadar haidnya dalam 15 hari itu harus genap 24 jam. ( syarhul wajiz, juz: 2 , hal: 451 ).

Cabang :
Ketika seorang wanita melihat / keluar darah selama 3 hari lalu naqo' selama 12 hari , kemudian keluar darah lagi selama 3 hari terus suci , maka keluarnya darah 3 hari yang pertama adalah haid karena dalam masa di perbolehkan haid , sedangkan 3 hari yang terakhir adalah darah fasad [**] , tidak boleh dijadikan haid beserta 3 hari yang pertama karena 3 hari yang terakhir sudah melewati 15 hari. Dan juga tidak boleh di jadikan haid yang kedua karena belum didahului minimal masa suci. ( Almajmu', juz:2 , hal:512). Keterangan serupa juga terdapat pada Qolyubi, juz:1 , hal:102.
[**] 3 hari yang terakhir di anggap sebagai darah fasad dikarenakan 3 hari yang terakhir digunakan untuk menyempurnakan naqo' 12 hari sebelumnya yang tetap dianggap suci yang belum genap 15 hari.
Wanita ( baik yang baru petama kali haid atau yang sudah terbiasa ) yang sudah menginjak waktunya haid dihukumi haid ketika melihat keluarnya darah, maka diwajibkan menjauhi perkara-perkara yang harus dijauhi oleh wanita haid yaitu puasa , sholat , bersetubuh dan lain-lain tanpa harus menunggu keluarnya darah sampai 24 jam karena mengamalkan yang pada kenyataan bahwa itu adalah haid. Kemudian jika ternyata haidnya itu kurang dari 24 jam maka diwajibkan meng_qodlo sholat atau puasa yang telah ditinggalkan dan tidak wajib mandi karena tidak adanya haid. Sebagaimana dihukumi haid, wanita dihukumi suci dengan berhentinya keluar darah ( walaupun tidak sesuai kebiasaannya ) setelah mencapai minimalnya haid 24 jam. Maka diperintahkan bersuci ( mandi ) , sholat , puasa , dan boleh bersetubuh. Jika darahnya kembali keluar pada masa haid maka jelas bahwa ibadahnya terjadi pada waktu masih haid maka hanya diwajibkan qodlo puasa saja dan bersetubuhnya tidak dosa karena melihat kenyataan haidnya sudah berhenti. Jika darahnya berhenti keluar maka dihukumi suci , begitu seterusnya selama belum melewati 15 hari. ( Fathul 'Allaam juz: 1 , hal: 392 )


Wallahu A'lam....
.

ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو اخطأنا

0 komentar:

Artikel Terkait

Tulisan Terbaru

Pengikut

Powered by FeedBurner

Add to Google Reader or Homepage

  © UntukNaily2 | Template by Ourblogtemplates.com | edited by UntukNaily2

Back to TOP