Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Telusuri dalam blog ini

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

Senin, 12 April 2010

Perkara-Perkara Yang Di Haramkan Ketika Haid Dan Nifas Bagian I

Perkara-perkara yang diharamkan ketika haid dan nifas ada delapan :

1. Shalat
Baik shalat fardlu maupun shalat sunnah, serta yang seperti shalat yaitu sujud tilawah dan sujud syukur.
Shalat fardlu yang ditinggalkan selama masa haid tidak wajib di qodlo bahkan hukumnya makruh jika di qodlo dan shalat yang dikerjakan menjadi shalat sunnah dan tidak mendapatkan pahala menurut qoul yang mu'tamad. shalat berbeda dengan puasa yang dimana puasa wajib di qodlo karena shalat dikerjakan berulang- ulang lima kali sehari sehingga kalau diwajibkan akan sangat memberatkan berbeda halnya dengan puasa. Oleh sebab itu sayyidah 'Aisyah Radliyallahu 'anha berkata "Kami diperintahkan mengqodlo puasa dan tidak diperintahkan mengqodlo shalat".
Hadits yang menerangkan haramnya shalat adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Ibnu Umar yang artinya " shalat tidak diterima dalam keadaan tidak suci" .


2. Puasa

Selain hukumnya haram baik puasa fardlu / wajib seperti puasa bulan ramadlon dan puasa nadzar, maupun puasa sunnah seperti puasa senin kamis dll, juga puasanya tidak sah. Hanya saja puasa fardlu wajib diqodlo. Dalil haramnya puasa bagi wanita yang sedang haid adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhori nomer 315 dan 298. Diharamkannya puasa ini sampai darah berhenti keluar ( suci ). ketika darah sudah berhenti keluar maka diwajibkan puasa lagi walaupun belum mandi jinabat.


3. Membaca Al-Qur'an

Diharamkannya membaca Al-Qur'an itu dalam kadar sekira mengeluarkan suara dan yang membaca sendiri mendengar suara yang diucapkannya. Tapi apabila membacanya dalam hati atau hanya sekedar gerakan bibir yang tidak sampai mengeluarkan suara maka tidak masalah.Adapun yang diharamkan yaitu jika diniatkan membaca Al-Qur'an, tapi jika tidak diniatkan membaca Al-Qur'an , tapi niat membaca dzikir , seperti membaca basmalah ketika hendak makan dan minum atau membaca Inna lillahi wa inna ilaihi roji'un ketika terjadi musibah, maka tidak diharamkan.

Tambahan :
Bagi hafidloh / hamilatul Al-Qur'an ( wanita yang hafal Al-Qur'an ) jika khawatir hafalannya kacau atau lupa jika tidak muroja'ah selama ditinggal haid boleh mengikuti madzhabnya imam Malik yang membolehkan wanita haid membaca Al_qur'an. ( Tausyih 'ala ibnu qosim, hal: 46 ). Tapi harus tahu tata cara madzhabnya imam Malik.


4. Menyentuh / Memegang Al-Qur'an

Dalil yang biasa digunakan adalah surah Al_waqi'ah ayat 79


( Bersambung pada posting berikutnya Bagian II )


Wallahu A'lam......

ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو اخطأنا

0 komentar:

Artikel Terkait

Tulisan Terbaru

Pengikut

Powered by FeedBurner

Add to Google Reader or Homepage

  © UntukNaily2 | Template by Ourblogtemplates.com | edited by UntukNaily2

Back to TOP