Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Telusuri dalam blog ini

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

Senin, 12 April 2010

Muqoddimah

بسم الله الرمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين ، و الصلاة و السلام علي رسول الله أجمعين..
أما بعد...

Dalam blog ini saya sengaja
menuliskan permasalahan yang di
hadapi semua muslimah ketika
sudah menginjak aqil baligh.
Salah satu tanda seorang muslimah
sudah menginjak aqil baligh yang
menjadi awal dari di wajibkannya
semua hukum syari'at islam bagi
dia adalah datangnya HAIDH. Dan
kenapa saya menuliskan masalah
ini adalah karena masalah ini masih
banyak yang belum faham, itu
yang terjadi di sekitar kita.
Bab haid serta masalah yang
berhubungan dengan haid adalah
bab yang rumit dan salah salah
satu bab yang banyak sekali orang
yang salah karena banyak sekali
permasalahannya sehingga para
ulama' sangat memperhatikan
sekali masalah ini dan membuat
satu kitab tersendiri yang
membahas masalah ini
sebagaimana imam Haromain
dalam kitab Nihayah_nya sampai
setengah jilid membahas masalah
haid, istihadhoh dan nifas.
Sebagaimana di ketahui bahwa
haid adalah hal yang sudah lumrah
dan terjadi berulang2 serta
menimbulkan dampak hukum
yang tak terhingga, seperti
thoharoh ( bersuci ), sholat,
membaca alqur'an, puasa, i'tikaf,
baligh dll, maka wajib bagi seorang
muslimah mempelajarinya dan
mengetahui hukum-hukumnya.
Ulama'-ulama' fiqih mengatakan "
wajib hukumnya bagi perempuan
mempelajari apa yang di
butuhkannya dari hukum-hukum
yang berhubungan dengan haid,
nifas dan istihadhoh. Jika salah
seorang dari mereka mempunyai
suami dan suaminya itu orang
yang pintar maka wajib bagi
suaminya itu mengajari istrinya,
jika suaminya itu bukan orang
yang pintar maka istrinya di
perbolehkan keluar rumah untuk
bertanya pada orang yang alim,
dan keluarnya seorang istri tadi
tidak di anggap sebagai nusyuz,
bahkan hukumnya wajib bagi istri
tadi keluar rumah untuk bertanya
kepada orang alim dan suami tidak
boleh mencegahnya kecuali kalau
suaminya tadi yang bertanya
kemudian di ajarkan kepada
istrinya maka istrinya tidak boleh
keluar rumah kecuali untuk keperluan yang sifatnya fardlu 'ain tanpa ridho dari
suaminya".


Wallahu a'lam.....

ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو اخطأنا

0 komentar:

Artikel Terkait

Tulisan Terbaru

Pengikut

Powered by FeedBurner

Add to Google Reader or Homepage

  © UntukNaily2 | Template by Ourblogtemplates.com | edited by UntukNaily2

Back to TOP