Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Telusuri dalam blog ini

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

Kamis, 29 April 2010

bab istihadloh bagian 2

3. MU'TADAH MUMAYYIZAH

-Mu'tadah adalah wanita yang sudah pernah mengalami haid dan suci.
-Mumayyizah adalah yang bisa membedakan qowi dan dlo'if nya darah.
-Hukumnya adalah sesuai dengan kemampuannya membedakan sifatnya darah walaupun tidak sesuai dengan kebiasaannya tiap bulan.

Contoh:
- Januari : biasanya haid 5 hari tiap bulannya 1 2 3 4 5 6 7 8 10 - 30
- Februari : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 20 25 30
-Maret : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 15 20 25 30

Hukumnya : pada putaran pertama istihadloh yaitu pada bulan februari tidak wajib mandi kecuali setelah lewat 15 hari dan qodlo shalat dan puasa yang ditinggalkan setelah lewat dari adat kebiasaan haidnya, yaitu mulai tanggal 6 sampai 15. Kemudian pada putaran kedua yaitu pada bulan maret wajib mandi setelah melihat perubahan darah qowi menjadi dlo'if.


4. MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIRATUN LI 'ADATIHA QADRAN WA WAQTAN

-Mu'tadah = yang sudah pernah haid dan suci.
-Ghairu Mumayyizah = yang tidak bisa membedakan warnanya darah.
-Dzakiratu li 'adatiha qadran wa waktan = yang ingat akan kebiasaanya meliputi kadar dan waktunya.

Hukumnya : Haidnya dikembalikan kepada adat kebiasaanya tiap bulan baik kadar maupun waktunya.

Contoh :
-Januari dan bulan sebelumnya kebiasaan haid 7 hari
-Februari : 1 2 3 4 5 8 13 15 17 18 ( keluar darah 18 hari dan tidak bisa membedakan warnanya, menurutnya darah yang keluar merah saja misalnya )
# Haidnya adalah 7 hari dan selebihnya istihadloh.


5. MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH NASIYATUN LI 'ADATIHA QADRAN WA WAKTAN ( MUTAHAYYIRAH )

Maksudnya adalah wanita yang pernah haid dan suci tetapi tidak ingat akan adat kebiasaan haidnya baik kadar dan waktunya.

contohnya ada seorang wanita keluar darah selama 20 hari dengan satu sifat, sedangkan dia lupa kadar haidnya, dan apakah haidnya itu diawal bulan, atau pertengahan bulan, atau diakhir bulan ?!
#Mutahayyirah ini tidak wajib mandi kecuali setelah 15 hari, kemudian wajib mandi setiap masuk waktu shalat karena kemungkinan sudah suci.

Wanita ini dalam hukumnya seperti wanita yang haid di dalam keharaman bersetubuh, masuk area masjid jika khawatir mengotorinya, memegang dan membaca Al-Qur'an diluar shalat untuk berhati-hati, karena setiap hari yang dilaluinya kemungkinan waktu haid. Dan wanita ini juga hukumnya seperti wanita yang suci didalam masalah shalat, puasa, thawaf dan thalaq untuk hati-hati karena kemungkinan sudah suci. Dan diwajibkan mandi setiap waktu shalat jika hendak melakukan shalat.

#Untuk lebih lengkapnya tentang tata cara puasanya Mutahayyirah mohon untuk membaca kitab-kitabnya ulama' salaf atau buku-buku yang menjelaskan lebih detil.


6. MU'TADAH GHAIRU MUMAYYIZAH DZAKIRATUN LI 'ADATIHA QADRAN LA WAKTAN

Wanita yang ingat kadar adat haidnya akan tetapi tidak ingat waktunya.

Contoh : seorang wanita mengatakan " haidku 5 hari pada sepuluh hari pertama , dan aku ingat pada hari pertama aku suci "
#hukumnya : hari ke enam dipastikan haid, hari pertama dipastikan suci sebagaimana 20 hari yang akhir. Hari ke dua sampai akhir hari ke 15 dimungkinkan haid dan suci bukannya naqo' / berhenti keluar darah. Hari ke tujuh sampai akhir hari ke sepuluh kemungkinan haid, suci dan juga naqo'. Maka yang dipastikan haid dihukumi haid dan yang dipastikan suci dihukumi suci.

Lebih jelasnya.
-Tgl 1 dipastikan suci
-tgl 2 3 4 5 kemungkinan haid dan suci
-tgl 6 dipastikan haid
-tgl 7 8 9 10 kemungkinan suci, haid dan juga naqo'
-tgl 11 sampai 30 dipastikan suci

Wanita ini pada waktu yang dimungkinkan haid dan suci hukumnya seperti wanita yang lupa akan kadar dan waktunya haid sebagaimana keterangan diatas.


7. MU'TADAH GHAIRU MUMAYYIZAH DZAKIRATUN LI 'ADATIHA WAKTAN LA QADRAN

Dzakiratun li 'adatiha waktan la qadran ( yang ingat waktu adat kebiasaanya tapi tidak ingat kadarnya )

contoh : seorang wanita mengatakan " Saya haid pada awal bulan tapi tidak ingat berapa lamanya "
#hukumnya :
- tgl 1 dipastikan haid
- tgl 2 sampai 15 dimungkinkan haid, suci juga naqo'
-tgl 16 sampai akhir bulan dipastikan suci.

masa yang dipastikan haid atu suci maka dihukumi dengan hukumnya masing-masing dan masa yang dimungkinkan haid, suci dan naqo' hukumnya seperti wanita yang lupa waktu dan kadarnya haid sebagaimana sebelumnya.


Selain istihadloh yang terjadi pada haid, istihadloh juga bisa terjadi pada nifas. Dan hukumnya istihadloh pada nifas sama seperti istihadloh pada haid. Dan berikut ini pembagian istihadloh yang terjadi pada nifas :

1. Mubtadiah mumayyizah
hukumnya dikembalikan kepada kemampuannya membedakan qowi dan dlo'ifnya darah jika darah qowi tidak melebihi 60 hari.

2. Mubtadiah ghairu mumwayyizah
hukumnya dikembalikan ke minimalnya nifas yaitu waktu yang sebentar ( majjatun ).

3. Mu'tadah mumayyizah
hukumnya dikembalikan kepada kemampuan membedakan darah tidak kepada adat kebiasaannya nifas.

4. Mu'tadah ghairu mumayyizah dzakiratun lil wakti wal qadri
hukumnya dikembalikan kepada adat kebiasaan nifasnya.

5. Mu'tadah ghairu mumayyizah nasiyatun lil wakti wal qadri ( mutahayyirah )
hukum nifas cuma sebentar dan setelah itu wajib mandi tiap shalat fardlu sampai genap 60 hari kemudian wudlu tiap shalat fardlu.
Akan tetapi mutahayyirah dalam nifas sulit tergambarkan.. ( Al-Taqrirat al-sadidah fi al-masaili al-mufidah, hal : 170 )


Hal-Hal Yang Harus Dikerjakan Wanita Istihadloh Ketika Hendak Mengerjakan Shalat

1. wajib bersuci dari najis ( darah dan yang lainnya ).
2. wajib menyumbat tempat keluarnya darah dengan kapas atau yang lainnya kecuali jika merasa sakit dengan hal itu atau sedang berpuasa, karena hal itu bisa membatalkan puasa. Dan juga wajib pakai pembalut jika menyumbat saja tidak cukup.
3. wajib cepat-cepat ambil wudlu setelah point nomer dua. Dan syaratnya harus setelah masuk waktu shalat.
4. wajib cepat-cepat shalat dan tidak boleh menundanya, kecuali jika menundanya itu untuk kemaslahatan shalat, seperti menjawab adzan, dan menunggu jama'ah.



Wallahu A'lam.....

ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو اخطأنا

0 komentar:

Artikel Terkait

Tulisan Terbaru

Pengikut

Powered by FeedBurner

Add to Google Reader or Homepage

  © UntukNaily2 | Template by Ourblogtemplates.com | edited by UntukNaily2

Back to TOP