Bab Mandi
PENGERTIAN MANDI (Al ghuslu : الغسل)
Secara bahasa berarti mengalir.
Secara istilah adalah meratakan air keseluruh badan dengan air dengan niat tertentu.
Perbedaan antara Al-ghuslu, Al-ghoslu dan Al-ghislu menurut istilah fuqoha' :
1. Al-ghuslu : Meratakan seluruh badan menggunakan air.
2. Al-ghoslu : sebutan untuk membasuh sebagian anggota badan dengan air.
3. Al-ghislu : sebutan untuk barang yang digabungkan ke air, seperti sabun dan sebagainya.
HUKUM MANDI
1. Wajib :
Ketika nadzar mengerjakan mandi yang sunnah, dan dalam enam kondisi, diantaranya adalah keluar mani.
2. Sunnah :
Seperti mandi Jum'at dan dua hari raya.
3. Mubah :
Ketika mandi dilakukan untuk ngadem atau membersihkan badan dengan tanpa niat yang baik.
4. Makruh :
Mandi dengan cara menyelam bagi orang yang sedang puasa meskipun mandinya adalah mandi wajib.
5. Haram :
a. Haram tapi sah : ketika mandi menggunakan air yang di ghosob.
b. Haram dan tidak sah : ketika wanita haid mandi dengan niat ibadah, (kecuali beberapa yang dikecualikan, seperti mandi hari raya, ibadah haji dan lainnya).
HAL - HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI
Hal-hal yang mewajibkan mandi semuanya ada enam dan terbagi jadi dua macam :
1. Yang khusus pada perempuan ada tiga : Haidl, Nifas dan Wiladah (melahirkan).
2. Yang bersama-sama laki-laki dan perempuan juga ada tiga : Jima', keluar mani dan meninggal dunia.
PENJELASAN HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI BESAR :
1. MEMASUKKAN HASYAFAH KEDALAM FARJI :
Hasyafah : ujung penis.
Farji : setiap sesuatu yang dinakan farji (kemaluan), baik itu qubul (vulva) maupun dubur (anus), dari bangsa manusia maupun lainya, masih hidup maupun sudah mati.
2. KELUAR MANI :
Mani itu tidak mewajibkan mandi kecuali jika sudah keluar dari hasyafah, atau bagian luar dari farjinya gadis / perawan ( bikr ), atau bagian yang wajib dibasuh ketika istinja' dari farjinya tsayyib, yaitu bagian yang tampak ketika dia jongkok.
Jadi selama mani itu belum keluar dari hasyafah (masih didalam penis) maka tidak mewajibkan mandi.
Perawan ( bikr ) : perempuan yang belum pernah berhubungan badan meskipun sudah pernah menikah dan cerai.
Tsayyib : perempuan yang sudah pernah berhubungan badan meskipun belum menikah.
KAIDAH MANI YANG MEWAJIBKAN MANDI
1. Yang keluar adalah mani dirinya sendiri.
Maka tidak wajib mandi jika yang keluar adalah maninya orang lain, akan tetapi membatalkan wudlu. Seperti ketika seorang suami men-jima' istrinya dan istrinya tersebut tidak sampai tuntas syahwatnya (dalam keadaan tidur atau dipaksa misalnya), kemudian istrinya mandi, lalu mani suaminya keluar dari farji istrinya, maka istri tersebut tidak wajib mandi lagi, akan tetapi wudlunya batal. Berbeda jika si istri tuntas syahwatnya (orgasm) maka dia wajib mandi lagi karena kemungkinan besar mani suaminya bercampur dengan maninya.
2. Mani yang keluar adalah yang keluar pertama kali.
Maka tidak wajib mandi jika mani yang sudah keluar itu dimasukkan lagi, lalu keluar lagi untuk kedua kalinya. Akan tetapi wudlunya batal jika mani yang kedua itu keluar.
PERBEDAAN ANTARA AIR MANI, MADZI DAN WADI
1. MANI :
ciri-cirinya sebagai berikut, jika salah satu ciri dari tiga ciri berikut dijumpai maka mewajibkan mandi :
1. Air mani keluar karena dorongan syahwat yang sangat kuat.
2. keluarnya terpancar beberapa kali pancaran.
3. Baunya seperti bau adonan
tepung (al-'ajin). Atau pelepah kurma yang masih muda atau aroma putih telur apabila mani itu telah mengering.
Dan ciri-ciri yang lain yang biasa dijumpai adalah :
4. Berwarna putih dan terkadang sedikit kekuning-kuningan dan umumnya kental seperti putih telur.
5. Apabila keluar, menimbulkan rasa enak dan nikmat serta mengurangi syahwat.
6. Apabila air ini telah keluar, maka badan menjadi letih dan lemas dan syahwat berkurang bahkan hilang sama sekali.
Namun, untuk wanita, umumnya air tersebut keluar tidak seperti laki-laki, dia keluar tidak terpancar tapi mengalir seperti air biasa dan aromanya tidak seperti aroma air mani laki-laki. Namun, keduanya sama-sama keluar menimbulkan kenikmatan dan mengurangi syahwat serta badan menjadi letih dan lemas.
2. MADZI
1. Berwarna putih, lembut dan tidak kental.
2. Apabila dipegang terasa sedikit kasar.
3. Keluar bukan karena syahwat yang kuat tapi syahwat yang kecil dan biasa .
4. Keluarnya tidak menimbulkan
kenikmatan dan tidak mengurangi
syahwat
5. Keluarnya tidak terpancar, tapi
keluar biasa seperti air mengalir
6. Setelah air ini keluar, badan
tidak terasa letih dan tidak terasa
lemas.
Jika air ini keluar dari seorang perempuan maka dinamakan "QODZA" .
3. WADI
1. Airnya berwarna putih, pekat,tapi sedikit keruh.
2. Keluarnya tidak menimbulkan rasa nikmat dan tidak pula mengurangi syahwat.
3. Keluarnya tidak terpancar, tapi keluar biasa seperti air mengalir.
4. Umumnya keluar setelah buang air kecil atau karena kecapean setelah mengangkat beban yang sangat berat.
5. Setelah keluar air ini, badan tidak terasa letih dan tidak terasa lemas.
HUKUM KETIKA SALAH SATU DARI KETIGA AIR TERSEBUT KELUAR :
A. MANI :
Jika air mani ini keluar maka mewajibkan mandi, tidak membatalkan wudlu, dan air mani ini hukumnya suci.
B. MADZI DAN WADI :
Hukum kedua air ini seperti air kencing, keduanya najis, dan jika keluar membatalkan wudlu.
PERMASALAHAN :
Ketika seseorang ragu-ragu, apakah yang keluar itu air mani atau air madzi, bagaimana hukumnya ?
Jawab : Dia diperbolehkan memilih. Jika mau dia bisa menjadikan / menganggap yang keluar itu adalah air mani, maka dia wajib mandi. Dan juga jika mau dia bisa menjadikannya air madzi, maka wudlunya batal dan dia wajib mencuci yang terkena air itu karena madzi hukumnya najis.
Dan dia diperbolehkan menarik kembali dari pilihannya yang pertama ke yang kedua.
Misalnya yang pertama dia menganggap yang keluar itu adalah air mani, setelah mandi kemudian dia merubah anggapannya ke air madzi, maka sekarang dia wajib mencuci tempat yang tekena air tersebut. Atau yang pertama dia menganggap sebagai air madzi, kemudian merubah anggapan ke air mani, maka sekarang dia wajib mandi.
Jika dalam keadaan ragu-ragu seperti ini sebaiknya dia menggabungkan keduanya, mandi dan mencuci tempat yang terkena air tersebut.
3. HAIDL
Wajibnya mandi dari haidl ini setelah darah haidl tidak keluar lagi / suci.
Yang menjadikan wajibnya mandi itu adalah haidl itu sendiri, bukan suci dari haidl, sedangkan suci dari haidl adalah syarat untuk sah-nya mandi.
4. NIFAS
Wajibnya mandi dari nifas ini setelah darah nifas tidak keluar lagi / suci.
5. WILADAH
Wiladah atau melahirkan ini mewajibkan mandi meskipun yang dilahirkan / dikeluarkan itu tidak berbentuk manusia sekira diketahui itu adalah asalnya manusia, seperti mudlghoh (segumpal daging) atau 'alaqoh (segumpal darah).
HUKUM-HUKUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN MELAHIRKAN :
A. 'ALAQOH
Jika seorang perempuan melahirkan dalam bentuk 'alaqoh maka dia :
1. Wajib mandi.
2. Puasanya batal.
3. Darah yang keluar setelah melahirkan dinamakan nifas.
B. MUDLGHOH
1. Wajib mandi
2. Puasanya batal
3. Darah yang keluar setelahnya dinamakan nifas
4. Iddah-nya selesai
5. Istibro'-nya berhasil
C. Jika yang dilahirkan mempunyai bentuk meskipun tidak jelas :
1. Wajib mandi
2. Puasanya batal
3. Darah yang keluar setelahnya dinamakan nifas
4. Iddah-nya selesai
5. Istibro'-nya berhasil
6. Wujubul ghurroh
7. Perempuan yang melahirkan disebut ibu
8. Jika yang melahirkan itu merupakan hewan yang halal maka yang dilahirkan boleh dimakan menurut imam Romli.
Penjelasan tentang haidl, nifas dan wiladah silahkan baca pada label Risalatul Mustahadloh.
6. MENINGGAL DUNIA
Yang terakhir dari hal-hal yang mewajibkan mandi adalah meninggal dunia.
Penjelasan lebih lanjut insya Allah nanti pada pembahasan memandikan jenazah.
FARDLU-FARDLU NYA MANDI
Fardlu-fardlunya mandi, baik itu mandi wajib / mandi besar maupun mandi sunnah ada tiga, yaitu ;
Pertama : NIAT
Waktunya niat adalah bersamaan dengan permulaan mandi, karena seluruh anggota badan seperti satu anggota badan dalam masalah mandi. Jika niat dilakukan setelah membasuh salah satu anggota tubuh, maka anggota tubuh yang dibasuh sebelum niat wajib diulangi membasuh lagi, karena yang dikerjakan sebelum niat itu tidak dianggap.
Caranya niat mandi dalam mandi wajib :
Niat dalam hati, dan disunnahkan mengucapkan lafadhnya niat, seperti ;
نويت رفع الجنابة
"Aku berniat menghilangkan janabah".
Atau
نويت رفع الحدث الأكبر
"Aku berniat menghilangkan hadats besar".
MASALAH 1 :
Ketika dua mandi wajib atau lebih berkumpul jadi satu pada seseorang, seperti hadats besar karena jima' dan keluar mani, apakah dengan niat satu mencukupi untuk keduanya ?
jawab : iya.. Mencukupi dengan satu niat. Begitu juga dengan dua mandi sunnah, dengan satu niat saja sudah mencukupi keduanya.
MASALAH 2 :
Ketika berkumpul mandi wajib dan mandi sunnah, seperti mandi janabat dan mandi jum'at, apakah mencukupi keduanya dengan niat salah satu ?
jawab : tidak bisa mencukupi keduanya hanya dengan niat satu, tapi harus dengan dua niat. Jika hanya dengan niat satu (yang diniati mandi sunnah saja misalnya), maka yang jadi adalah yang diniati, sedang yang lain tidak jadi.
KEDUA : MERATAKAN AIR KE SELURUH BADAN
Fardlu wudlu yang kedua adalah meratakan air ke seluruh badan. Rambut bagian luar dan dalam harus tersiram air semua, tidak ada berbedaan antara rambut kepala dan lainnya, dan yang tebal maupun yang tipis. Rambut yang sengaja di kepang jika air tidak bisa meresap sampai kedalamnya maka wajib di urai.
Dan tempat-tempat yang dikhawatirkan air tidak bisa meresap sampai kesitu, seperti di bawah kuku, ketiak, lipatan-lipatan perut, telinga, selangkangan, lipatan-lipatan anus, telapak kaki yang pecah-pecah, kulup, bagian yang kelihatan dari farjinya perempuan ketika jongkok waktu buang hajat. Semua tempat-tempat yang dhohir, yang harus diperhatikan agar air sampai kesitu.
Masalah membasuh bagian bawah Kulup (bagi orang yang belum khitan) :
Kulup : kulit yang dipotong ketika dikhitan.
1. Dalam mandinya orang yang masih hidup :
Wajib menyampaikan air kebagian bawah kulup, jika air sulit sampai pada bagian bawahnya maka orang tersebut sholatnya seperti sholatnya faqidu thohurain, dan dia wajib meng-qodlo sholatnya. Karena kulup itu wajib dihilangkan dan bagian bawahnya adalah termasuk anggota dhohir, oleh karena itu wajib dibasuh ketika mandi janabat.
2. Dalam mandinya orang yang sudah meninggal :
Menurut imam Romli, mayat itu dimandikan dan tidak disholati, karena men-sholat-i mayat itu tidak sah sebab air tidak bisa mencapai bagian bawah kulupnya.
Menurut ima Ibnu Hajar, mayat itu di tayammumi setelah dimandikan, kemudian disholati. Kulupnya mayat tersebut diboleh dihilangkan supaya tidak merendahkan muslim, dan sholatnya karena dloruroh.
SUNNAH-SUNNAH KETIKA MANDI
Kesunahan yang dilakukan ketika mandi wajib maupun mandi sunnah banyak sekali, diantaranya adalah ;
1. Membaca basmalah.
Bagi orang junub tidak diperbolehkan membaca basmalah dengan niat membaca Al-Qur'an, akan tetapi dengan niat membaca dzikir.
2. Siwakan / gosok gigi.
3. Berdiri.
4. Menghadap Qiblat.
5. Membasuh kedua telapak tangan.
6. Berkumur dan menghirup air dengan hidung ( madlmadloh dan istinsyaq ).
7. Buang air kecil sebelum mandi jika mandinya sebab keluar mani.
(ini dilakukan agar mani yang tersisa didalam penis keluar. Jika tidak buang air kecil sebelum mandi maka mandinya tetap sah, akan tetapi jika setelah mandi dia buang air kecil dan air mani yang tersisa didalam penis tersebut keluar bersama air seni maka dia wajib mandi lagi).
8. Menghilang najis yang ada dibadan sebelum mandi.
Didalam kitab fathul qorib ini dimasukkan dalam fardlunya wudlu, karena menurut imam Rofi'i menghilangkan najis yang ada di badan sebelum mandi hukumnya wajib, menurut beliau tidak cukup hanya dengan satu basuhan untuk menghilangkan najis dan hadats, beliau beralasan ; karena air begitu dibuat menghilangkan najis akan menjadi musta'mal, maka tidak boleh digunakan lagi untuk menghilangkan hadats, dan karena menghilangkan najis dan menghilangkan hadats adala dua perkara wajib yang berbeda jenisnya, maka yang satu tidak bisa masuk ke yang lainnya.
Sedangkan menurut iman Nawawi ; cukup hanya dengan satu basuhan untuk keduanya.
9. Wudlu sebelum atau sesudah atau dipertengahan mandi.
Jika hadats besarnya tidak bercampur dengan hadats kecil, seperti ketika seseorang membayangkan atau melihat sesuatu lalu keluar mani, maka dia wudlunya dengan niat melakukan sunnahnya wudlu. Jika bercampur dengan hadats kecil maka wudlunya dengan niat seperti biasanya ketika hendak sholat.
10. Kosokan.
11. Mendahulukan anggota badan sebelah kanan.
12. Mengulang tiga kali basuhan.
13. Menutup aurat.
Yaitu menutup sauatain (qubul dan dubur), disunnahkan menutupnya sekira itu adalah auratnya ketika sendirian / tidak ada orang lain (kholwah).
Dan masih banyak lagi sunnah-sunnah yang lain yang tidak bisa disebutkan semuanya disini.
Imam ghozali didalam kitab ihaya' menyebutkan ; orang yang sedang menanggung hadats besar sebaiknya tidak bercukur, memotong kuku, mengeluarkan darah, memotong sebagian anggota tubuh sebelum mandi karena kelak diakhirat semua anggota tubuhnya dikembalikan padanya. والله اعلم
CARA MANDI YANG DISUNNAHKAN
1. Menghilangkan kotoran sebelum mandi, seperti mani, atau najis, atau yang lainnya.
2. Menghadap qiblat, membaca basmalah, lalu sikat gigi, lalu mencuci kedua telapak tangan, lalu madlmadloh dan istinsyaq tiga kali. Semuanya dilakukan dengan niat mengerjakan sunnah-sunnahnya wudlu.
3. Membasuh kedua farjinya (qubul dan dubur) dan sekitarnya dengan niat menghilangkan janabat pada kedua tempat tersebut, atau dengan niat mandi sunnah seperti mandi jum'at.
4. Wudlu sebelum mandi mandi dengan sampurna (beserta sunnah-sunnahnya wudlu), maka dia mengulangi siwakan, mencuci telapak tangan, madlmadloh dan istinsyaq.
Dan sunnah menutup sauatain-nya seperti yang telah disebutkan diatas, dan disunnahkan menutup auratnya yang lainnya.
5. Mencurahkan air ke kepalanya, dan niat menghilangkan janabat atau mandi sunnah pada awalnya.
6. Memperhatikan lipatan-lipatan kulit.
7. Menuangkan air pada sisi depan bagian kanan tubuhnya lalu sisi belakang, kemudian sisi depan bagian kiri tubuhnya lalu sisi belakang.
MASALAH 1 ;
Apa alasannya dalam mendahulukan membasuh kedua qubul dan dubur dengan niat menghilangkan janabat dari kedua tempat tersebut ?
Jawab ; agar tidak perlu lagi membasuh kedua tempat tersebut dan menyentuhnya di tengah-tengah mandi, jika menyentuhnya ditengah-tengah mandi maka wudlunya batal, maka dia wajib wudlu lagi setelah mandi.
MASALAH 2 ;
Apakah hadats kecil bisa masuk /lenyap dibawah mandi atau tidak ?
Jawab ; hadats kecil bisa hilang meskipun tidak diniati jika mandinya adalah mandi wajib (seperti janabah) dan tidak batal wudlunya ditengah-tengah mandi. Dan tidak bisa masuk dan hilang hadats kecilnya jika mandinya adalah mandi sunnah, maka dia harus wudlu sebelum mandi, atau sesudahnya atau ditengah-tengah mandi.
MANDI SUNNAH
1. Mandi jum'at.
Mandi jum'at ini adalah yang paling utama diantara mandi-mandi sunnah yang lainnya, karena ada yang mengatakan mandi jum'at ini hukumnya wajib.
Waktunya mandi jum'at dimulai dari terbitnya fajar, dan batas waktunya habis jika orang tersebut tidan berharap menghadiri sholat jum'at.
Dan mandi jum'at ini disunnahkan bagi orang yang ingin menghadiri sholat jum'at. Yang lebih utama adalah mengakhirkan mandinya sampai dia hendak berangkat menghadiri jum'at.
2. Mandi hari raya.
Waktunya disunnahkannya mandi hari raya mulai dari tengah malam sampai terbenamnya matahari.
Sunnahnya mandi hari raya ini karena hari raya tidak terkhususkan bagi orang yang hendak menghadiri sholat ied saja, maka mandi hari raya ini juga disunnah bagi wanita yang sedang haidl dan orang yang belum tamyiz.
Wanita haidl dilarang melakukan mandi dengan niat ibadah kecuali dalam masalah mandi hari raya ini dan beberapa mandi yang lainnya seperti yang telah disebutkan diatas.
3. Mandinya orang yang memandikan janazah.
Meskipun janazah yang dimandikan adalah janazahnya orang kafir, dan meskipun yang memandikan janazah adalah wanita yang sedang haidl atau nifas.
Waktunya mandi masuk setelah selesai memandikan janazah, dan waktunya habis dengan berpaling / tidak menghendaki mandi sunnah ini.
4. Mandi istisqo'.
Masuk waktunya, jika sholatnya sendirian ketika hendak sholat istisqo' (minta hujan), jika sholatnya berjama'ah waktunya mandi masuk ketika orang-orang sudah berkumpul, dan waktunya mandi selesai dengan dikerjakannya sholat istisqo'.
5. Mandi gerhana matahari dan bulan.
Waktunya mulai sejak ada perubahan pada matahari atau bulan, dan waktunya habis dengan dikerjakannya sholat gerhana.
6. Mandinya orang kafir yang masuk islam.
Ini jika semasa kafir orang tersebut tidak junub, jika orang tersebut semasa kafirnya pernah junub maka dia wajib mandi janabat.
7. Mandi karena sembuh dari gila dan siuman dari pingsan.
Ini jika semasa gila atau pingsan tidak keluar mani, jika keluar mani maka wajib mandi.
8. Mandi karena berbekam.
9. Mandi ketika haji atau umrah.
Yaitu ketika hendak ihram, ketika masuk kota Makkah, wuquf di Arofah, thowaf, melempar jumroh.
Menurut pendapat yang kuat tidak disunnahkan mandi untuk mabit (bermalam) di Muzdalifah karena waktunya dekat dengan wuquf di Arofah.
Dalam mandi sunnah ketika haji dan umrah ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang suci atau yang sedang haidl.
10. Mandi ketika masuk Madinatu Rosul.
المراجع
1. التقريرات السديدة في المسائل المفيدة
2. توشيح على ابن قاسم
3. حاشية الباجوري على ابن قاسم الغزي
0 komentar:
Posting Komentar