Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Telusuri dalam blog ini

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

Senin, 20 September 2010

Bab Shalat bagian 1 : Pengertian Dan Waktu Shalat

PENGERTIAN SHOLAT

Sholat ( الصلاة ) secara bahasa mempunyai arti doa. Sedangkan menurut istilah syar'i sholat adalah ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.

Keutamaan sholat
Sholat adalah yang paling utama dari ibadah-ibadah badaniyah yang tampak, kemudian puasa, haji dan zakat, fardlu dan sunnah-sunnahnya sholat adalah utama-utamanya fardlu dan sunnah. Sholat merupakan rukun islam yang ke dua, dan dia adalah tiangnya agama. Keutamaannya sangat besar sebagaimana yang dalam salah satu firman Allah SWT ;


وَأَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّـيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
سورة هود : 114

Artinya : "Dan laksanakanlah sholat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)."
(QS ; Hud : 114)

Dan hadits Nabi SAW :

إن العبد إذا قام في الصلاة فتحت له الجنان، وكشف له الحجاب بينه وبين ربه، واستقبلته الحور العين ما لم يمتخط أو يتنخع.
أخرجه الطبراني ‏في "الكبير" من حديث أبي امامة

"Sesungguhnya seorang hamba ketika berdiri dalam sholat dibukakan untuknya surga-surga, dan disingkapkan untuknya penutup antara dia dan tuhannya, dan menghadap kepadanya para bidadari selama dia tidak mengeluarkan ingus atau berdahak."
(HR. Al-Thobroni, di dalam "Al-Kabir" dari haditsnya Abi Umamah)

Dan hadits :

إن العبد إذا قام يصلي أتي بذنوبه فوضعت على رأسه -أو على عاتقه- فكلما ركع أو سجد تساقطت عنه.
أخرجه الطبراني في الأوسط 154:8

"Sesungguhnya seorang hamba ketika berdiri sholat didatangkan dosa-dosanya dan diletakkan diatas kepalanya -atau diatas pundaknya- dan ketika dia ruku' atau sujud dosa-dosanya berguguran."
(HR. Al-Thobroni didalam "Al-Ausath" (8:154) ).


WAKTU SHOLAT

Sholat-sholat maktubah (wajib) ada lima, yaitu ; Dhuhur, 'Ashr, Magrib, 'Isya' dan shubuh, yang ditetapkan dalam Al-Qur'an didalam dua ayat ;

فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ (17) وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَعَشِيًّا وَحِينَ تُظْهِرُونَ (18).
سورة الروم 17-18

Artinya :
"Maka bertasbihlah kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari (waktu shubuh) . Dan segala puji bagi-Nya baik di langit, di bumi, pada malam hari dan pada waktu dhuhur (tengah hari) .
(Q.S Ar-Ruum :17-18)

[kata tasbih didalam ayat tersebut yang dimaksud adalah sholat. (Tafsir Showi, juz:3, hal:301) ]

Dan ayat :

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا.
سورة الإسراء : 78

Artinya :
"Laksanakanlah sholat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula sholat) subuh. Sungguh, sholat shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
(Q.S Al-Isra' : 78)


PEMBAGIAN WAKTU SHOLAT

Waktu setiap sholat terbagi menjadi enam bagian, yaitu ;

1. Waktu Fadlilah
Ketika seseorang sholat pada waktu ini maka dia mendapatkan fadlilahnya awal waktu. Mendapatkannya fadlilah awal waktu ini dengan sebab menyibukkan diri dengan sebab-sebab sholat, mulai dari masuknya waktu sholat, kemudian segera mengerjakan sholat.
Sebab-sebab sholat seperti menjawab adzan, bersuci, menutup aurat, menunggu jama'ah dan sebagainya.
2. Waktu ikhtiyar
Syari' memilih sholat dikerjakan pada waktu ini jika sholat tidak dikerjakan pada waktu fadlilah.
3. Waktu jawaz
Sholat boleh diakhirkan sampai pada waktu ini, dan terkadang dengan kemakruhan dan terkadang tidak makruh.
4. Waktu hurmah
Sholat haram diakhirkan sampai pada waktu ini, karena akan menjatuhkan sebagian dari sholat diluar waktu.
5. Waktu udzur
Sholat boleh dikerjakan pada waktu ini karena ada udzur, seperti saat bepergian atau sakit.
6. Waktu dloruroh
Yaitu akhir waktu ketika hilangnya penghalang sholat -seperti haidl dan lainnya- dan waktu hanya tersisa sekadar takbiratul ihram saja atau lebih.


PERTAMA : SHOLAT DHUHUR

Dinamakan Dhuhur karena sholat ini dikerjakan pada waktu tengah hari. Ada yang mengatakan dinamakan Dhuhur karena sholat Dhuhur adalah sholat yang pertama kali muncul dalam islam.

Waktu sholat Dhuhur masuk saat waktu zawal ( condongnya matahari ke arah terbenamnya ). Dan waktunya habis ketika bayangan sesuatu menyamai panjangnya kecuali bayangan istiwa' (matahari tepat diatas), bayangan yang tampak ketika waktu istiwa' tidak dihitung.
Contohnya : Jika panjang bayangan ketika istiwa' adalah empat jari dan tingginya seseorang adalah 1,5 M, maka waktu Dhuhur keluar ketika panjang bayangan sudah sama dengan tingginya orang itu selain bayangan yang tampak ketika istiwa' ( 1,5 M + 4 jari ).

WAKTU SHOLAT DHUHUR :

1. Waktu fadlilah :
Dari awal waktu dengan kadar kesibukan menyiapkan sebab-sebab sholat.
2. Waktu ikhtiyar :
Dari awal waktu sampai tersisa kadar waktu yang memuat untuk sholat.
3. Waktu jawaz :
Dari awal waktu sampai tersisa kadar waktu yang memuat untuk sholat.
4. Waktu hurmah :
Ketika waktu sudah tidak cukup dibuat melakukan sholat.
5. Waktu udzur :
Seluruh waktu 'Ashar
6. Waktu dloruroh :
Bagi wanita yang haid dan nifas dan yang lainnya ketika penghalang sholat sudah hilang dan waktu sholat tersisa hanya cukup digunakan untuk takbiratul ihram.

KE DUA : SHOLAT 'ASHR

'Ashr dalam bahasa berarti masa, dia adalah utama-utamanya sholat lima waktu dan sholat wustho yang ditunjukkan dalam firman Allah SWT :

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ *
سورة البقرة : 238

Artinya :
"peliharalah semua sholat dan sholat wustho[1], dan laksanakanlah (sholat) karena Allah dengan khusuk. "
(Q.S Al-Baqarah : 238)

[1] = sholat wustho menurut hadits yang shohih adalah sholat 'Ashr.

WAKTU SHOLAT 'ASHR :

Waktu sholat 'Ashr masuk ketika bayangan sesuatu sudah menyamai panjangnya selain bayangan istiwa' dan lebih sedikit. Dan waktunya keluar ketika matahari terbenam.

1. Waktu fadlilah :
Dari awal waktu dengan kadar kesibukan dengan sebab-sebab sholat.
2. Waktu ikhtiyar :
Dari berakhirnya waktu fadlilah sampai bayangan sesuatu panjangnya dua kali lipat dari panjang sesuatu tersebut.
3. Waktu jawaz tanpa ada kemakruhan :
Dari berakhirnya waktu ikhtiyar sampai sinar matahari kekuning-kuningan.
4. Waktu jawaz dengan kemakruhan :
Dari sinar matahari kekuning-kuningan sampai tersisa waktu yang cukup digunakan untuk sholat.
5. Waktu hurmah :
ketika tersisa waktu tidak cukup untuk sholat.
6. Waktu udzur :
Seluruh waktu dhuhur.
7. Waktu dloruroh :
ketika penghalang sholat sudah hilang dan tersisa waktu yang hanya cukup untuk takbiratul ihram saja.

KE TIGA : SHOLAT MAGHRIB

Waktu sholat Maghrib masuk dari terbenamnya matahari, dan keluar dengan terbenamnya / hilangnya mega merah di ufuk.
Ini adalah madzhabnya imam Syafi'i yang lama (madzhab qodim), sedangkan dalam madzhabnya yang baru (madzhab jadid) bahwa waktu maghrib sangat pendek, yaitu sekadar menjawab adzan, menutup aurat, bersuci, dan sholat sekadar lima raka'at, ada yang mengatakan sekadar tujuh raka'at. Akan tetapi sekelompok ulama' syafi'iyyah memilih madzhab qodim karena kuatnya dalil pada madzhab qodim. Sekelompok ulama' itu diantaranya : Ibnu Mundzir, Ibnu Khuzaimah, Al Khithobiy, As Suhailiy, Al Ghozali, Al Baghowi, Ar Royyani, Ibnu Sholah, Ath Thobari dan An Nawawi didalam semua kitab-kitab mereka.

1. Waktu fadlilah :
Dari awal waktu dengan kadar kesibukan menyiapkan sabab-sabab sholat.
2. Waktu ikhtiyar :
Waktu ikhtiyar dalam sholat maghrib adalah waktu fadhilah itu sendiri.
3. Waktu jawaz tanpa ada kemakruhan :
Sama dengan waktu ikhtiyar.
4. Waktu jawaz dengan kemakruhan :
Dari habisnya waktu fadlilah sampai tersisa waktu yang cukup digunakan untuk sholat.
5. Waktu hurmah :
Ketika tersisa waktu yang tidak cukup untuk mengerjakan sholat .
6. Waktu udzur :
Seluruh waktu sholat 'isya .
7. Waktu dloruroh :
Ketika penghalang sholat telah hilang (suci dari haid misalnya) dan waktu sholat hanya tersisa untuk takbiratul ihram saja.


KE EMPAT : SHOLAT 'ISYA

Waktu sholat 'isya masuk dengan hilangnya mega yang berwarna merah. Dan waktunya keluar dengan terbitnya fajar shodiq.

1. Waktu fadlilah :
Dari awal waktu dengan kadar kesibukan menyiapkan sebab-sebabnya sholat.
2. Waktu ikhtiyar :
Dari selesainya waktu fadlilah sampai selesainya sepertiga malam yang pertama. (ada yang mengatakan sampai tengah malam).
3. Waktu jawaz tanpa ada kemakruhan :
Dari habisnya sepertiga malam yang pertama sampai terbitnya fajar kadzib.
4. Waktu jawaz dengan kemakruhan :
Dari terbitnya fajar kadzib sampai tersisa waktu yang cukup digunakan untuk sholat.
5. Waktu hurmah :
Jika tersisa waktu yang tidak cukup digunakan untuk sholat.
6. Waktu udzur :
Seluruh waktu maghrib.
7. Waktu dloruroh :
Ketika penghalang sholat telah hilang dan masih tersisa waktu yang cukup digunakan untuk takbiratul ihram.


KE LIMA : SHOLAT SHUBUH

Secara bahasa shubuh adalah nama dari permulaan hari.
Sholat shubuh disebut juga dengan sholat fajr dan jama'ahnya sholat shubuh adalah sebaik-baiknya jama'ah.
Waktu sholat shubuh masuk dengan terbitnya fajar shodiq, dan keluar dengan terbitnya sebagian dari sinar matahari.

1. Waktu fadlilah :
Dari awal waktu dengan kadar menyiapkan sebab-sebabnya sholat.
2. Waktu ikhtiyar :
Dari awal waktu sampai isfar (terang).
3. Waktu jawaz tanpa ada kemakruhan :
Dari awal waktu sampai terbitnya sinar kemerah-merahan.
4. Waktu jawaz dengan kemakruhan :
Dari terbitnya sinar kemerah-merahan sampai tersisa waktu yang cukup digunakan untuk sholat.
5. Waktu hurmah :
Ketika tersisa waktu yang tidak cukup digunakan untuk sholat.
6. Waktu dloruroh :
Ketika penghalang sholat telah hilang dan tersisa waktu yang cukup digunakan untuk takbiratul ihram.


PERBEDAAN FAJAR SHODIQ DAN FAJAR KADZIB

A. FAJAR SHODIQ
1. Sinarnya menyebar dan terus bertambah.
2. Memanjang dari utara ke selatan.
3. Menandakan masuknya waktu sholat dan puasa.

B. FAJAR KADZIB
1. Cahayanya bersifat sementara kemudian gelap lagi.
2. Memanjang dari timur ke barat.
3. Tidak berhubungan dengan hukum.


Permasalahan-permasalahan Dari Waktu-Waktu Sholat

1. Makruh menamakan Maghrib dengan nama 'Isya, dan menamakan 'Isya dengan nama 'Atamah, karena ada larangan atas keduanya.

لا تغلبنكم الأعراب على اسم صلاتكم المغرب و تقول الأعراب هي العشاء.
رواه البخاري
Artinya :
"Janganlah orang-orang a'rab (badui) mengalahkanmu atas penamaan shalat maghrib kalian, orang-orang a'rab itu menyebut shalat maghrib dengan isya'."
(HR Bukhori)


لاَ تَغْلِبَنَّكُمُ الْأَعْرَابُ عَلَى اسْمِ صَلاَتِكُمُ الْعِشَاء ، فَإِنَّهَا فِي كِتَابِ اللهِ الْعِشَاءُ وَإِنَّهَا تُعْتِمُ بِحِلاَبِ الْإِبِلِ

Artinya :
“ Jangan sekali-kali orang-orang A'rab (Badui) mengalahkan kalian dalam penamaan shalat isya kalian ini, karena shalat ini dalam kitabullah disebut isya5 dan ia diakhirkan saat diperahnya unta. ”
(HR. Muslim no. 1454)


Dan dimakruhkan juga tidur sebelum sholat 'Isya dan setelah sholat Shubuh dan 'Ashr, dan makruh juga ngobrol-ngobrol setelah 'Isya kecuali dalam hal yang baik.

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ الْعِشَاءَ ، وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيْثَ بَعْدَهَا.

“ Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi mengakhirkan shalat isya. Dan beliau membenci tidur sebelum shalat isya dan berbincang-bincang setelahnya. ”
(HR. Ibnu Majah no. 701, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Ibni Majah)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:

جَدَبَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّمَرَ بَعْدَ الْعِشَاءِ.

“ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan kami dari berbincang-bincang setelah isya. ”
(HR. Ahmad 1/388-389, 410, Ibnu Majah no. 703, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 2435)


2. Hukum memanjangkan sholat sehingga sebagian dari sholat tersebut jatuh di luar waktunya.

Dalam permasalahan ini ada beberapa penafsilan :

A. Adakalanya waktu cukup digunakan mengerjakan sholat beserta sunnah-sunnahnya sholat : maka memanjangkan sholat disunnahkan agar bisa mengerjakan sunnah-sunnahnya.

B. Adakalanya waktu hanya cukup untuk digunakan mengerjakan fardlu-fardlunya sholat saja : maka memanjangkan sholat hukumnya khilaful aula.

C. Adakalanya waktu tidak cukup digunakan mengerjakan fardlu-fardlunya sholat : maka memanjangkan sholat hukumnya haram.

3. Sholat bisa dikatakan Ada' ketika menemukan satu raka'at di dalam waktu, baik karena ada udzur maupun tidak, sedangkan jika tidak menjumpai satu raka'at di dalam waktu maka shalatnya dihukumi qodlo.

4. Sebaik-baiknya (afdlol) pekerjaan adalah sholat di awal waktu. Ke-afdlol-annya ini bisa didapatkan dengan menyibukkan diri dengan sabab-sabab sholat (seperti menjawab adzan, wudlu, menunggu jama'ah dan sebagainya) sejak masuknya waktu sholat.
Nabi SAW ditanya tentang amal yang paling disukai Allah SWT, kemudian Nabi menjawab : الصلاة في أول وقتها "Sholat di awal waktunya. " (HR. Ibnu hibban dan Al-Baihaqi.)
Di dalam hadits lain juga di sebutkan ;

أول الوقت رضوان الله، و وسطه رحمة الله، و الأخر عفو الله.
أخرجه الدار قطني في "السنن" 246:1

"Awal waktu adalah kerelaan Allah, dan tengahnya adalah rahmat Allah, dan akhirnya adalah pengampunan Allah."
(Hadits dikeluarkan oleh Ad-Daaru Quthni di dalam "As-Sunan" 1:246.)

فضل أول الوقت على أخره كفضل الأخرة على الدنيا.
أخرجه الديلمي في "مسند الفردوس" 154:3 عن ابن عمر.‏

"keutamaan awal waktu diatas (dibanding) akhir waktu itu seperti keutamaan akhirat dibanding dunia"
(Hadits dikeluarkan oleh Ad-Dailami di dalam "Musnad Al-Firdaus" 3:154 dari Ibnu 'Umar.).

Dan disunnahkan juga untuk mengakhirkan / menunda shalat dari awal waktunya hanya dalam 27 kondisi.
Definisinya adalah : Jika mengakhirkannya sholat itu termasuk dari kemaslahatan sholat maka disunnahkan mengakhirkan, diantaranya adalah :
menanti shalat dhuhur sampai dingin ( الإبراد ‏بالظهر )

عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إذا اشتد الحر فأبردوا بالصلاة فإن شدة الحر من فيح جهنم.‎ ‎
رواه البخاري في مواقيت الصلاة، باب الإبراد بالظهر :533 ، ومسلم في كتاب المساجد، باب استحباب الإبراد بالظهر :615

Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah. Beliau SAW bersabda : "Apabila hari sangat terik, maka dirikanlah shalat zhuhur sewaktu (matahari) agak dingin sedikit. Karena, teriknya panas adalah berasal dari uap api neraka."
(HR. Bukhori dalam "waktu-waktu sholat", bab "Al-Ibrad" (533), dan Muslim dalam "kitab Al-Masaajid", bab "Istihbab Al-Ibrad Bi Adh-dhurhri" (615). )


SYARAT-SYARAT KESUNNAHANNYA IBRAD :

1. Shalat yang dikerjakan adalah shalat dhuhur.
2. Di dalam musim panas (Kemarau).
3. Di daerah yang beriklim panas.
4. Shalat dikerjakan dengan berjama'ah.
5. Tempat shalat / masjid berada jauh.


UDZUR-UDZUR SHALAT

Makna dari udzur-udzur shalat adalah bahwasannya orang tidak berdosa jika mengakhirkan shalat keluar dari waktunya dengan udzur apapun dari udzur-udzur ini.
Udzur-udzur yang dimaksud ada empat, yaitu : tidur, lupa, jama', dan karena di paksa.
( Sebagian ulama' ada yang menambahkan dua lagi, yaitu ; bagi orang yang takut ketinggalan wuquf di 'Arafah dan bagi orang yang menyelamatkan orang lain yang mendekati kehancuran / kematian. )

1. TIDUR
Tidur ini dianggap sebagai udzur jika tidurnya tersebut sebelum masuknya waktu shalat. Adapun jika tidurnya tersebut setelah masuknya waktu shalat maka tidak dianggap sebagai udzur, kecuali jika sudah menjadi kebiasaannya dia bisa bangun dari tidurnya sebelum keluar waktu shalat, atau dia telah berpesan kepada orang yang bisa dipercaya untuk membangunkannya sebelum waktu shalat keluar.

Dan disunnahkan membangunkan orang yang tidur sebelum masuknya waktu shalat, dan wajib hukumnya membangunkan orang yang tidur setelah masuknya waktu shalat.

2. LUPA
Lupa bisa dianggapkan sebagai udzur jika lupanya tersebut disebabkan oleh perkara yang mubah, adapun jika lupanya disebabkan oleh perkara yang makruh atau haram maka lupanya tersebut tidak bisa dianggap sebagai udzur.

3. JAMA' DUA SHALAT
Mendahulukan shalat dari waktunya, atau meng-akhir-kan_nya, dikarenakan men-jama' / mengumpulkan antara shalat satu dengan shalat yang lain yang disebabkan safar / bepergian atau sakit atau hujan.

4. DI PAKSA
Sekiranya orang yang hendak shalat di paksa mengeluarkan shalat dari waktunya, maka keadaan tersebut bisa dianggap sebagai udzur jika memenuhi syarat-syaratnya paksaan / ikroh ( الإكراه ).

Empat syaratnya paksaan ;
1. Mampunya orang yang memaksa ( mukrih ) untuk melaksanakan ancamannya dengan kekuasaan atau kekuatannya.
2. Lemah / tidak mampunya orang yang dipaksa ( mukrah ) untuk menolak / menghindar dari yang dipaksakan dengan melarikan diri atau meminta pertolongan.
3. Si mukrah berprasangka jika dia menolak maka si mukrih akan benar-benar melaksanakan apa yang diancamkannya.
4. Tidak ada tanda-tanda pilihan lain.


WAKTU-WAKTU YANG DIHARAMKAN SHALAT DIDALAMNYA.

Sebagian 'ulama ada yang me-redaksi-kan dengan "Waktu-Waktu Yang Dimakruhkan Shalat Didalamnya", maksudnya adalah Makruh Tahrim.

Perbedaan antara Haram dan Makruh Tahrim;
1. Haram
Sesuatu yang keharamannya telah ditetapkan dengan dalil qoth'i yang tidak ada kemungkinan ta'wil. Seperti keharamannya khomer.
2. Makruh Tahrim
Sesuatu yang keharamannya telah ditetapkan dengan dalil yang ada kemungkinan ta'wil. Seperti keharamannya shalat dalam waktu yang lima.

Perbedaan antara Makruh Tahrim dan Makruh Tanzih ;
1. Makruh Tahrim
Menyebabkan dosa.
Seperti shalat dalam waktu yang lima.
2. Makruh Tanzih
Tidak menyebabkan dosa.
Seperti shalat sunnah antara adzan shubuh dan iqomah selain shalat sunnah qobliyah.

Waktu-waktu yang diharamkan shalat ada lima, tiga diantaranya berhubungan dengan zaman / waktu, dan dua diantaranya berhubungan dengan pekerjaan.

YANG BERHUBUNGAN DENGAN ZAMAN

1. Dari terbitnya matahari hingga matahari setinggi tombak.

2. Dari istiwa' hingga zawal.
Waktunya sangat singkat sekali, maka haram menjatuhkan shalat pada waktu tersebut.

ISTIWA' = Matahari tepat ditengah langit.
ZAWAL = Matahari condong dari tengah langit.

3. Mulai dari matahari menguning hendak tenggelam sampai matahari benar-benar tenggelam.

‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu berkata :

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ
فِيْهِنَّ مَوْتَانَا : حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“ Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam. ”
(HR. Muslim no.1926)


YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN

1. Setelah shalat shubuh sampai terbitnya matahari.
2. Setelah shalat 'Ashar sampai terbenamnya matahari.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ

“ Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari tinggi dan tidak ada shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam. ”
(HR. Al-Bukhari no. 586 dan Muslim no.1920)

MACAM-MACAM SHALAT YANG HARAM DIKERJAKAN DALAM LIMA WAKTU

Shalat-shalat yang haram dikerjakan dalam lima waktu yang telah disebutkan diatas terdiri dua macam ;

1. Shalat Sunnah Yang Sebabnya Datang Belakangan.

Shalat sunnah dimaksudkan ada enam, yaitu ;
1. Shalat sunnah ihram.
2. Shalat sunnah safar (shalat sunnah ketika bepergian jauh).
3. Shalat sunnah istikharah.
4. Shalat sunnah Qotl
5. Shalat sunnah ketika keluar rumah.
6. Shalat sunnah hajat.

2. Shalat Sunnah Muthlaq

Yaitu shalat sunnah yang dikerjakan tanpa ada sebab atau waktu.
Seperti shalat Tasbih dan sebagainya dari shalat-shalat sunnah yang tidak mempunyai sebab dan waktu tertentu.

Dan dari yang telah disebutkan diatas (haram shalat baik yang berhubungan dengan waktu maupun tempat) ada yang dikecualikan ;

1. Berdasarkan Tempat :
Tanah haram makkah ( حرام مكة‎ )‎= ‏masjid dan lainnya dari batas-batas tanah haram.
Maka diperbolehkan shalat di tanah haram ini setiap saat.


يا بني عبد مناف، لا تمنعوا أحدا طاف بهذا البيت و صلى فيه أية ساعة شاء من ليل أو نهار.

“ Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian menghalangi seorangpun untuk thowaf di rumah ini (Baitullah) dan sholat di waktu kapanpun ia mau baik malam maupun siang. ”
(Shahih, HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Nasa’i)

2. Berdasarkan Waktu :
Dari istiwa' sampai zawal nya hari Jum'at.

Di dalam lima waktu yang diharamkan shalat tersebut (baik yang berhubungan dengan zaman maupun pekerjaan), tidak diharamkan melakukan qodlo sholat. Begitu juga sholat-shalat sunnah yang sebabnya datang terlebih dahulu, seperti shalat sunnah wudlu, tahiyyatal masjid, qodlo shalat (baik fardlu maupun sunnah), atau shalat sunnah yang sebabnya datang bersamaan dengan waktu shalat, seperti shalat sunnah khusuf dan kusuf (gerhana matahari dan bulan), kecuali jika memang sengaja menjatuhkan shalat pada waktu yang diharamkan tersebut, maka hukumnya tetap haram.


HUKUM SHALAT KETIKA KHOTIB SEDANG KHOTBAH JUM'AT

Telah menjadi kesepakatan 'ulama, ketika khotib Jum'at sudah naik di atas mimbar maka diharamkan shalat, shalat apapun itu, meskipun shalat yang dikerjakan adalah shalat qodlo yang wajib dikerjakan dengan segera, kecuali shalat sunnah tahiyyatal masjid, dan shalat tahiyyatal masjid itu wajib dikerjakan dengan takhfif (ringan / sekedar memenuhi rukun dan fardlunya saja tanpa melakukan sunnah-sunnahnya shalat) dan tidak boleh lebih dari dua raka'at.


عن أبي سفيان عن جابر بن عبد الله قال ؛ جاء سليك الغطفاني يوم الجمعة و رسول الله صلى الله عليه و سلم يخطب فجلس، فقال له ؛ ياسليك ! قم فاركع ركعتين وتجوز فيهما. ثم قال ؛ إذا جاء أحدكم يوم الجمعة و الإمام يخطب فليركع ركعتين و ليتجوز فيهما.
رواه مسلم

"Dari Abu sufyan, dari Jabir ibn 'Abdullah, jabir berkata ; "Sulaik Al-Ghothofan datang pada hari jum'at saat Rosulullah sedang khotbah kemudian ia duduk. Lalu Rosullah berkata pada Sulaik ; "Wahai Sulaik ! Berdiri dan shalat lah dua raka'at dan kerjakan dengan ringan." Kemudian Rosulullah SAW bersabda ; "Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum'at, sedangkan Imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at dengan ringan."
(HR. Muslim)




والله اعلم


Sumber utama :

1. التقريرات السديدة في المسائل المفيدة
karya :
حسن بن أحمد بن محمد بن سالم الكاف

2. توشيخ على ‏ابن قاسم
3. الباجوري على ابن قاسم

Dan dari sumber-sumber yang lain

ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو اخطأنا

0 komentar:

Artikel Terkait

Tulisan Terbaru

Pengikut

Powered by FeedBurner

Add to Google Reader or Homepage

  © UntukNaily2 | Template by Ourblogtemplates.com | edited by UntukNaily2

Back to TOP