Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Telusuri dalam blog ini

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

Rabu, 11 Agustus 2010

Puasa

KITAB PUASA

¤ PENGERTIAN PUASA ( الصوم ) ¤

Secara bahasa berarti menahan diri, sebagaimana firman Allah SWT tentang sayyidah Maryam :


إنى نذرت للرحمن صوما فلن أكلم اليوم إنسيا.
سورة : مريم 26
Artinya : "Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapapun pada hari ini."
(QS. Maryam : 26)

Secara istilah syar'i puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat yang khusus.


- DALIL PUASA -

Firman Allah SWT ;

ياأيها الذين ءامنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون .
البقرة :183
Artinya : "Wahai orang-orang yang ber-iman! Diwajibkan atas kamu ber-puasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa."
(QS. Al-baqarah : 183)


- WAKTU DIWAJIBKANNYA PUASA -

Puasa diwajibkan pada tahun kedua hijrah pada bulan sya'ban. Selama hidupnya Rasulullah SAW berpuasa Ramadhan sebanyak sembilan kali, semuanya tidak genap satu bulan (hanya 29 hari) kecuali sekali yang genap satu bulan.


-BULAN RAMADHAN-

Bulan Ramadhan adalah bulan yang ke sembilan dalam kalender hijriyah, dia adalah bulan yang paling mulia. Dinamakan Ramadhan karena katanya waktu orang-orang arab menetapkan nama-nama bulan, pada bulan Ramadhan ini bertepatan dengan musim panas yang sangat menyengat, maka kemudian orang-orang arab memberikan nama Ramadhan ( رمضان ) berasal dari kata Ramdha' (رمضاء) yang berarti sangat panas. Ada yang mengatakan dinamakan Ramadhan karena membakar dosa-dosa. والله اعلم


-KEUTAMAAN PUASA-

Ayat-ayat Al Qur'an dan hadits Nabi SAW banyak sekali yang menerangkan keutamaannya puasa, diantaranya adalah firman Allah SWT :

وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
سورة الأحزاب : 35
Artinya : "Laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar."
(QS. Al-Ahzab : 35).

Dan dalam hadits Qudsi disebutkan ;

كل حسنة بعشر أمثالها إلى سبع مئة ضعف، إلا الصيام فهو لي وأنا أجزي به.
رواه مالك في " الموطأ "، والبخاري في الصوم :1904
Artinya kurang lebih : "Setiap kebaikan di gandakan sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat, kecuali puasa, puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya."
(HR. Malik di dalam kitab "Al-Muwaththo', dan Bukhari dalam bab puasa : 1904)

Dan hadits-hadits Nabi SAW:

من صام يوما في سبيل الله باعد الله منه جهنم مسيرة مئة عام.
رواه النسائى 174/4
Artinya : "Barang siapa yang berpuasa satu hari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan darinya neraka jahannam sejauh 100 tahun perjalanan. (HR. An-Nasa'i : 4 / 174).

Jika puasa satu hari saja dijauhkan dari jahannam sejauh 100 tahun perjalanan, bagaimana jika berpuasa 30 hari ?.

للصائم فرحتان : فرحة حين يفطر ، وفرحة حين يلقى ربه.
حديث صحيح أخرجه الترمذي والنسائي وابن ماجة وأحمد عن أبي هريرة رضي الله عنه.
Artinya : "Untuk orang yang berpuasa ada dua kegembiraan : gembira ketika berbuka, dan gembira ketika bertemu Rab (tuhan) nya."
(Hadits shahih yang dikeluarkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Abu Hurairah R.A).

صمت الصائم تسبيح، ونومه عبادة، ودعاؤه مستجاب، وعمله مضاعف.
أخرجه الديلمي في " مسند الفردوس " 397/2
Artinya : "Diamnya orang yang puasa adalah tasbih, tidurnya adalah ibadah, do'anya dikabulkan, dan amal perbuatannya di lipat gandakan."
(Diriwayatkan oleh Ad-Dailami dalam "Musnad alfirdaus" 2 / 397).


-HUKUM PUASA-

Puasa kesemuanya mencakup empat hukum, yaitu wajib, sunah, makruh dan haram.

1. WAJIB.

Yang merupakan puasa wajib adalah ;
A). Puasa Ramadhan.
B). Puasa qodlo.
C). Puasa kafarat : seperti kafarat dhihar, membunuh atau jima' disiang hari bulan Ramadhan.
D). Puasa pada waktu haji atau umrah sebagai ganti dari menyembelih hewan dalam fidyah.
E). Puasa istisqa' ketika di perintahkan oleh pemerintah.
F). Puasa nadzar.

2. SUNNAH.

Puasa sunnah ini terbagi jadi tiga macam :
1. Puasa yang berulang-ulang setiap tahun :
Seperti puasa pada hari arofah, tasu'a', asyuro, tgl 11 muharrom, enam hari pada bulan syawal, 10 hari pertama bulan dzul hijjah, dan lain-lain.
2. Puasa yang berulang-ulang setiap bulan :
Seperti puasa pada tanggal 13, 14, 15 setiap bulan hijriyah atau yang dikenal dengan puasa ayyaam al-bidl, dan puasa ayyaam as-suud yaitu tgl 28, 29 dan 30 tiap bulan.
3. Puasa yang berulang setiap pekan :
Yaitu puasa hari senin dan kamis.

Dan puasa sunnah yang paling utama adalah sehari puasa sehari tidak. Puasa ini adalah puasanya Nabi Dawud AS.

3. MAKRUH.

Yaitu puasa sehari pada hari jum'at atau sabtu atau ahad saja tanpa mengikutkan puasa pada hari sebelumnya atau sesudahnya. Jika puasanya dua hari (jum'at dan sabtu misalnya), atau tiga hari berturut-turut maka tidak makruh.
Dan yang termasuk makruh juga adalah puasa terus menerus sepanjang tahun ( صيام الدهر ) bagi orang khawatir akan mendatangkan bahaya atau kerugian bagi dirinya.

4. HARAM.

puasa yang haram dikerjakan ini terbagi dua bagian :


1. Haram dikerjakan akan tetapi puasanya sah.
Yaitu puasa sunnahnya seorang istri tanpa ijin dari suaminya.

2. Haram dikerjakan dan juga tidak sah puasanya.
Pada bagian ini ada lima contoh, yaitu ;

1. Puasa pada idul fitri, yaitu tanggal 1 syawal.
2. Puasa pada idul adhha, yaitu tanggal 10 dzul hijjah.
3. Puasa pada hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 dzul hijjah.
4. Puasa pada pertengahan yang akhir dari bulan sya'ban, yaitu mulai tanggal 16 sampai akhir bulan sya'ban.
5. Puasa pada hari syak
yaitu hari ke tiga puluh dari bulan sya'ban ketika ada selentingan orang-orang bicara telah melihat hilal / tanggal, atau orang yang melihat hilal adalah orang yang kesaksiannya (syahadah) tidak diterima, seperti anak kecil dan perempuan.

Permasalahan : kapan diperbolehkan puasa pada hari syak dan pertengahan akhir bulan sya'ban ?
Puasa pada dua waktu tersebut diperbolehkan hanya dalam tiga kondisi ;
1. Jika puasa tersebut bersifat wajib, seperti puasa qodlo, atau kafaroh, atau nadzar.
2. Jika sudah terbiasa puasa sunnah, seperti puasa senin kamis.
3. Jika puasa pada pertengahan yang akhir disambung dengan sebelumnya.
seperti pada tanggal 15 sya'ban sudah berpuasa maka pada tanggal 16 diperbolekan untuk berpuasa. Jika tanggal 16 berpuasa maka tanggal 17 boleh puasa, begitu seterusnya. Jika sehari saja tidak puasa maka hari selanjutnya sampai akhir bulan sya'ban tidak diperbolehkan puasa.


¤ SYARAT-SYARAT SAHNYA PUASA ¤

Jika syarat-syarat ini terpenuhi maka puasanya sah, yaitu ;

1. Islam
Orang yang berpuasa disyaratkan harus islam sepanjang hari, jika murtad (Na'udzu billah min dzalik) walaupun cuma sekejap maka puasanya batal.

2. Berakal / waras
Jika gila meskipun sekejap maka batal puasanya.
Adapun orang yang mabuk penjelasannya nanti pada pembahasan pembatal puasa.

3. Suci dari haid dan nifas
perempuan yang berpuasa disyaratkan harus suci sepanjang hari. Jika tiba2 haid pada akhir hari menjelang berbuka maka puasanya batal.

4. Mengetahui boleh tidaknya waktu digunakan untuk melaksanakan puasa.
Orang yang berpuasa disyaratkan harus mengetahui waktu / hari yang akan digunakan untuk melaksanakan puasa boleh atau tidak puasa pada hari tersebut, seperti hari-hari yang dilarang untuk puasa.

¤ SYARAT-SYARAT WAJIBNYA PUASA ¤

Jika syarat-syarat ini terpenuhi maka orang tersebut diwajibkan puasa. Syarat-syaratnya yaitu ;

1. Islam

Orang yang selain islam tidak diperintahkan puasa, adapun orang yang murtad (Na'udzu billah min dzalik) diwajibkan mengqodlo puasa ketika kembali masuk islam.

2. Taklif

Maksudnya adalah orang yang sudah baligh dan berakal. Sedangkan anak kecil yang sudah menginjak umur tujuh tahun maka walinya wajib memerintahkan anak tersebut untuk puasa, dan walinya diperbolehkan memukulnya jika sudah menginjak umur sepuluh tahun dan mampu mengerjakan puasa tapi tidak mau puasa.

3. Mampu puasa

kemampuan berpuasa ini terbagi menjadi dua ;
1. Mampu secara hissi (nyata)
Maka bagi orang yang sudah sangat tua dan orang yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya tidak wajib puasa.
2. Mampu secara syar'i
Maka tidak wajib puasa bagi wanita yang haid dan nifas.

4. Sehat
Maka tidak wajib puasa bagi orang yang sakit.
Orang yang sakit ini tidak diwajibkan niat puasa pada malam hari ( تبييت النية ) jika sakitnya ada sebelum fajar, jika sebelum sebelum fajar tidak sakit maka wajib niat pada malam hari dan berpuasa, kemudian jika sakitnya kambuh dia diperbolehkan berbuka.
Definisi sakit yang diperbolehkan tidak puasa : yaitu sakit yang dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan atau lambat sembuhnya atau sakitnya akan bertambah parah.

5. Tidak sedang bepergian (iqomah)

Maka puasa tidak diwajibkan bagi orang yang sedang bepergian (musafir) yang menempuh jarak yang jauh (82 km) yang perjalanannya tersebut diperbolehkan (tidak untuk maksiat). Dan di syaratkan juga (untuk bolehnya berbuka dalam perjalanan) perginya harus sebelum terbitnya fajar.
Dan yang lebih utama bagi musafir adalah berpuasa jika tidak memberatkan, jika dirasa terlalu berat berpuasa maka berbuka adalah yang lebih utama.

Dan diwajibkan juga niat tarakhkhush (niat mendapatkan keringanan) ketika berbuka bagi musafir dan orang sakit yang bisa diharapkan sembuh dan orang yang sangat kelaparan untuk membedakan antara berbuka yang diperbolehkan dari yang lainnya.


¤ RUKUN PUASA ¤

1. Niat

Baik itu puasa wajib maupun puasa sunnah. Sabda Nabi SAW ;

إنما الأعمال بالنيات
"Sesungguhnya (sahnya) amal-amal perbuatan itu tergantung niat."

Niat puasa ini wajib dikerjakan setiap hari,
Karena setiap harinya puasa ini adalah suatu bentuk ibadah yang berdiri sendiri dan tidak cukup hanya dengan satu niat untuk satu bulan, menurut pendapat yang kuat.

Perbedaan antara niatnya puasa fardlu dan puasa sunnah :

A. Niatnya puasa fardlu
1. Waktunya niat masuk mulai terbenamnya matahari sampai terbit fajar. Maka puasa fardlu ini wajib meng-inap-kan Niat.
2. Wajib ta'yin (menentukan) seperti puasa ramadhan atau kifarat atau nadzar atau qodlo.
3. Tidak diperbolehkan menggabungkan dua puasa fardlu dalam satu hari.

B. Niatnya puasa sunnah
1. Waktunya niat masuk mulai terbenamnya matahari sampai matahari tepat diatas kepala (zawal). Maka tidak wajib meng-inap-kan niat.
2. Tidak wajib ta'yin kecuali jika puasanya tersebut puasa pada waktu-waktu tertentu seperti puasa pada hari 'arofah, menurut pendapat yang kuat.
3. Boleh menggabungkan antara dua puasa sunnah atau lebih dengan satu niat.

Dalam puasa sunnah niat sah dikerjakan setelah terbitnya fajar akan tetapi dengan dua syarat :
1. Niat harus dilakukan sebelum zawal (masuk waktu dhuhur).
2. Tidak melakukan sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar sampai waktu melakukan niat.

Niat puasa Ramadhan :

نويت صوم غد عن أداء فرض شهر رمضان هذه السنة لله تعالى
"Nawaitu shouma ghodin 'an ada'i fardli syahri romadhoni haadzihis-sanati Lillaahi Ta'aalaa."

2. MENINGGALKAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA.

Rukun puasa yang kedua adalah meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa dengan sadar, atas kehendak sendiri (tidak dipaksa) dan tidak bodoh yang diampuni. Maka orang yang berbuka karena lupa atau dipaksa atau bodoh / tidak tahu yang diampuni kebodohannya puasanya tidak batal.

Bodoh yang diampuni adalah salah satu dari dua berikut ini :
1. Orang yang hidupnya jauh dari ulama'.
2. Orang yang baru saja masuk islam.


¤ WAJIBNYA PUASA RAMADHAN ¤

Kewajibannya melaksanakan puasa Ramadhan sebab salah satu dari lima hal.
Dua diantaranya secara umum : keduanya tersebut wajib bagi semua orang ketika sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dan yang tiga secara khusus : bagi masing-masing individu secara khusus.

A. SECARA UMUM
1. Dengan menyempurnakan bilang bulan sya'ban menjadi 30 hari.
2. Melihat hilal yang disaksikan oleh orang yang adil kesaksiannya, ialah orang yang menetapi beberapa syaratnya syahadah, yaitu : laki-laki, merdeka, mempunyai harga diri, bijaksana, sadar, bisa berbicara, mendengar dan melihat, tidak melakukan dosa besar, tidak melakukan dosa kecil terus menerus, atau selalu melakukan dosa kecil sehingga maksiatnya mengalahkan ta'atnya.

Makna dari "SECARA UMUM" : puasa diwajibkan bagi seluruh penduduk daerah tersebut dan penduduk yang satu mathla' menurut imam Nawawi, sedangkan menurut imam Rofi'i wajib bagi seluruh daerah yang tidak jauh dari daerah tersebut sekitar jarak 82 km.

B. SECARA KHUSUS
1. Dengan melihat hilal, bagi orang yang melihat hilal itu sendiri meskipun dia fasiq.
2. Diberi kabar telah dilihatnya hilal.
Dalam masalah ini ada perincian :
Jika orang yang memberi kabar adalah orang yang bisa dipercaya maka wajib puasa, baik yang puasa itu mantap dengan kebenaran orang yang memberi kabar atau tidak. Adapun jika orang yang memberi kabar tersebut tidak bisa dipercaya maka tidak wajib puasa kecuali jika orang yang hendak puasa meyakini kebenaran orang yang memberi kabar tersebut.
3. Dengan prasangka masuknya Ramadhan berdasarkan ijtihad, bagi orang yang bimbang akan masuknya ramadhan, seperti telah mendengarkan sirine yang biasa digunakan untuk menandakan masuknya ramadhan dan sebagainya.


¤ PERTANYAAN-PERTANYAAN SEPUTAR MASALAH HILAL ¤

1. Seseorang telah puasa selama 30 hari (ramadhan) sebab perkataan orang yang dipercayai kebenarannya, apakah dia boleh tidak puasa setelah puasa selama 30 hari meskipun dia tidak melihat hilal (1 syawal)?
jawab : menurut imam Romli dia boleh tidak puasa tapi harus dengan sembunyi-sembunyi. Menurut ibnu Hajar tidak boleh, karena itu bukan merupakan hujjah (dalil) syar'iyah, kecuali kalau puasanya berdasar kabar dari orang yang adil dan dia puasa untuk hati-hati, maka dia wajib imsak juga untuk hati-hati.

2. Seandainya seseorang bepergian dari negaranya ke negara lain pada akhir bulan sya'ban keadaan tidak puasa karena belum melihat hilal, kemudian dia menemui penduduk negara lain tersebut berpuasa sedangkan dia tidak. Atau sebaliknya, Bagaimana hukumnya?
jawab : ketika dia menemui penduduk negara lain tersebut berpuasa maka dia wajib mengikuti mereka. Tapi sebaliknya, jika dia menemui penduduk negara tersebut tidak puasa sedangkan dia puasa maka dia membatalkan puasanya menurut imam Romli, sedang menurut imam Ibnu Hajar dia tidak boleh membatalkan puasanya, karena dia puasa berdasarkan keyakinan telah melihat hilal maka dia tidak boleh menentangnya hanya disebabkan dia sampai dinegara lain.

3. Jika seseorang bepergian dari negaranya ke negara lain pada akhir bulan ramadhan dalam keadaan puasa karena tidak melihat hilal, atau dalam keadaan tidak puasa karena sudah melihat hilal, kemudian dia menemui penduduk negara tersebut tidak puasa sedang dia sendiri puasa, atau dia menemui penduduk negara tersebut berpuasa sedang dia tidak puasa. Bagaimana hukumnya ?
jawab : Dalam dua permasalahan tersebut dia wajib mengikuti penduduk setempat menurut pendapat yang kuat, karena dia menjadi bagian dari penduduk setempat.

¤ SUNNAH-SUNNAH PUASA DAN RAMADHAN ¤

1. Segera berbuka :
Jika yakin matahari sudah terbenam, kecuali jika ragu-ragu, maka dia wajib mengamalkan yang lebih hati-hati dan menunda berbuka.

2. Makan sahur :
Sunnahnya makan sahur ini waktunya mulai dari tengah malam.

3. Mengakhirkan makan sahur :
Sekira mengakhirkannya ini tidak terlalu mepet terbitnya fajar, dan disunnahkan untuk tidak makan menjelang fajar kira-kira sekadar membaca 50 ayat Al-Qur'an (sekitar 15 menit sebelum fajar)

4. Berbuka menggunakan kurma yang matang dengan bilangan ganjil.
Buka puasa dengan kurma ini didahulukan, jika tidak ada kurma matang maka dengan kurma yang sebelum matang, kemudian kurma muda, kemudian air zamzam, kemudian makanan yang manis yang tidak dimasak seperti anggur kering / kismis, kemudian makanan yang manis yang dimasak.

5. Berdoa ketika buka puasa :

اللهم لك صمت، وبك أمنت، وعلى رزقك أفطرت‎ ‎
ذهب الظمأ، وابتلت العروق، وثبت الأجر إن شاء الله.
الحمد لله الذي أعانني فصمت ورزقني فأفطرت. اللهم إني أسألك برحمتك التي وسعت كل شيء أن تغفر لي.
روى أوله أبو داود وأخره ابن السني
"Ya Allah.. Untuk-Mu lah aku puasa, dan kepada-Mu lah aku beriman, dan atas rizqi-Mu lah aku berbuka. Hilanglah sudah rasa dahaga, urat-urat menjadi basah, dan pahala sudah tetap insyaaallah. Segala puji bagi Allah yang telah menolongku sehingga aku bisa berpuasa, dan memberikan aku rizqi sehingga aku bisa berbuka. Ya Allah... aku mohon kepada-Mu dengan rahmat-Mu yang memenuhi segala sesuatu agar mengampuni aku."
(Yang awal diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan yang akhir diriwayatkan oleh Ibnu Sinni)

Kemudian dilanjutkan berdoa sesuka hati.

6. Memberikan buka puasa kepada orang-orang yang berpuasa.
Karena hal tersebut pahalanya sangat besar sekali. Didalam hadits disebutkan :

من فطر صائما كان له مثل أجره غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا.
رواه الترمذي وصححه وابن ماجه وابن خزيمة وابن حبان
"Barang siapa memberikan buka puasa kepada orang yang puasa maka baginya sebagaimana pahalanya orang yang puasa tanpa dikurangi dari pahalanya orang yang puasa sedikitpun."
(HR. At-Tirmidzi dan di-shahih-kan olehnya, dan Ibnu majah, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).

7. Mandi janabat sebelum fajar.
Ini dilakukan untuk keluar dari khilaf ulama dalam masalah puasanya orang yang sedang junub. Dan supaya dia memulai puasanya dalam keadaan suci.

8. Mandi setiap malam setelah maghrib.
Supaya giat dalam mengerjakan ibadah dimalam hari ramadhan.

9. Memelihara shalat taraweh dari awal sampai akhir ramadhan.
Rosulullah SAW bersabda :

من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه.
رواه البخاري و مسلم
"Barang siapa mendirikan Romadhon karena iman dan mencari pahala maka di-ampuni baginya yang telah lalu dari dosanya."
(HR : Bukhari dan Muslim)

yang dimaksud dengan mendirikan ramadhan adalah shalat taraweh.

10. Sangat disarankan memelihara shalat witir.
Shalat witir dibulan ramadhan ini mempunyai tiga keistimewaan yang tidak dimiliki shalat witir diluar bulan ramadhan. Keistimewaannya yaitu ;
1. Disunnahkan dikerjakan dengan berjama'ah.
2. Disunnahkan mengeraskan suara bacaan dalam shalat.
3. Disunnahkan membaca doa qunut pada separuh yang kedua dari bulan ramadhan, menurut pendapat ulama yang kuat.

11. Memperbanyak membaca Al-Qur'an sambil meresapi maknanya.

12. Memperbanyak mengerjakan ibadah sunnah :
Seperti shalat sunnah rowatib, shalat dhuha, shalat tasbih, dan lain-lain.

13. Memperbanyak mengerjakan amal sholih :
Seperti shodaqoh, silaturrahmi, menghadiri majlis ilmu, iktikaf dan sebagainya.

14. Berusaha mendapatkan lailatul qadar pada sepuluh hari yang terakhir.

15. Berusaha berbuka puasa dengan makanan yang halal.

16. Memberikan lebih kelonggaran (rizqi) kepada keluarga.

17. Meninggalkan perkataan yang bukan-bukan (omong kosong) dan saling mencaci maki.
Jika ada seseorang yang mencacinya maka dia menyebut dalam hatinya bahwa dia sedang puasa untuk mencegah masuknya kecacatan pada puasanya. Dan juga disunnahkan juga mengucapkannya ( "Aku sedang puasa." ) dengan mulutnya jika tidak dikhawatirkan timbulnya riya' (memperlihatkan ibadah kepada orang lain) dengan tujuan untuk memperingatkan orang yang mencacinya dan membalasnya dengan yang lebih baik.


¤ KEMAKRUHAN-KEMAKRUHAN SAAT PUASA ¤

1. Mengunyah Makanan.
Makruhnya mengunyah makanan ini jika tidak ada makanan yang masuk kedalam, jika ada yang masuk maka puasanya batal.

2. Mencicipi masakan.
Makruhnya ini jika dilakukan tanpa ada hajat kebutuhan serta tidak ada masakan yang ikut masuk kedalam perut. Adapun jika mencicipi masakan tersebut karena ada kebutuhan maka tidak makruh.

3. Ihtijam (berbekam).
Yaitu mengeluarkan darah dengan cara khusus untuk pengobatan. Makruhnya ini karena untuk keluar dari khilafnya ulama', dan karena ihtijam menyebabkan lemas. Sebagaimana berbekam dimakruhkan, membekam orang lain juga dimakruhkan.

4. Memuntahkan air dari mulutnya setelah berbuka.
Karena menghilangkan barokahnya puasa yang terdapat pada air tersebut.

5. Mandi dengan cara menyelam (selulup : jawa) meskipun itu mandi wajib.

6. Menggosok gigi setelah zawal (setelah masuk waktu dhuhur).
Karena dapat menghilangkan bau mulut (kholuf) orang yang puasa.
sebagaimana yang disebutkan dalam hadits bahwa bau mulutnya orang yang puasa itu lebih harum dari minyak misik disisi Allah.

7. Terlalu kenyang dan kebanyakan tidur, dan tenggelam dalam sesuatu yang tidak berguna.
Karena semua itu menghilangkan faedah puasa.

8. Mengerjakan kesenangan-kesenangan yang diperbolehkan dari bau-bauan, pemandangan atau pendengaran.


¤ HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA ¤

Hal-hal yang membatalkan puasa ini terbagi menjadi dua bagian:

1. Hanya membatalkan pahalanya puasa saja tapi tidak membatalkan puasanya itu sendiri.
2. Membatalkan puasa begitu juga pahalanya (jika tanpa ada udzur). Dalam masalah ini maka dia diwajibkan qodlo.

¤ BAGIAN PERTAMA ¤

Bagian pertama ini disebut juga dengan istilah "AL MUHBITHOT" Yaitu yang membatalkan pahalanya puasa saja.
Rosulullah SAW bersabda :

كم من صائم ليس له من صيامه إلا الجوع والعطش .
أخرجه أحمد وابن ماجه
"Banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali lapar dan dahaga."
(Hadits dikeluarkan oleh imam Ahmad dan Ibnu Majah).

1. Ghibah
yaitu menggunjing atau anda membicarakan saudaramu sesama muslim dengan sesuatu yang tidak disukainya meskipun yang kamu bicarakan itu adalah benar.
Didalam hadits disebutkan :

الصائم في عبادة من حين يصبح إلى حين يمسي ما لم يغتب، فإذا اغتاب خرق صومه .
رواه الديلمي
"Orang yang puasa itu dalam keadaan ibadah dari pagi sampai sore selagi dia tidak menggunjing, ketika dia menggunjing maka dia telah merusak puasanya."
(HR. Ad-Dailami)

2. Namimah (adu domba) :
Yaitu memindahkan ucapan dari seseorang ke orang lain dengan tujuan untuk menimbulkan fitnah.

3. Berbohong
Menceritakan yang tidak sesuai kenyataan.

4. Memandang kepada yang diharamkan atau memandang kepada yang halal dengan syahwat.

5. Sumpah palsu

6. Berkata jelek, keji, kotor, jorok .

Jika orang yang berpuasa mampu menjaga mulutnya dari hal-hal diatas maka dia mendapatkan dua pahala sekaligus, insyaa Allah, pertama pahala wajib dari segi kewajiban menjaga mulut dari hal-hal diatas, yang kedua pahala sunnah dari segi puasa.

¤ BAGIAN KE DUA ¤

Yaitu yang membatalkan puasa secara keseluruhan.

1. MURTAD
Yaitu memutuskan islam dengan niat atau ucapan atau perbuatan meskipun murtadnya itu hanya sekejap.
2. HAID, NIFAS, DAN WILADAH
Meskipun ketiganya itu hanya sekejap di siang hari.
3. GILA : walaupun cuma sekejap.
4. PINGSAN DAN MABUK
Jika pingsan dan mabuknya tersebut sampai satu hari penuh. Jika dia sadar / siuman meskipun cuma sebentar maka puasanya sah, ini adalah pendapat yang kuat menurut imam Romli.
Sedangkan menurut imam Ibnu Hajar, orang yang pingsan dan mabuk tersebut puasanya batal jika pingsan dan mabuknya tersebut disengaja meskipun cuma sebentar.
Sedangkan imam yang lainnya berpendapat : puasanya tidak batal kecuali jika disengaja dan sehari penuh.
5. JIMA' / BERSETUBUH
Ketika seseorang bersetubuh (meskipun di dubur atau dengan hewan) dengan sengaja, mengetahui keharamannya, atas kehendak sendiri (tidak dipaksa) maka puasanya batal.

Dan "KETIKA SESEORANG MERUSAK PUASANYA DI BULAN RAMADHAN SEHARI PENUH, DENGAN JIMA' YANG SEMPURNA, DAN DIA BERDOSA SEBAB JIMA'NYA TERSEBUT KARENA PUASA" maka dia terkena lima perkara :

1. Dia berdosa
2. Dia wajib imsak (tidak boleh makan, minum dan sebagainya sampai waktu buka puasa tiba)
3. Dia wajib di-Ta'zir (hukuman dari hakim), dan ta'zir ini khusus untuk orang yang tidak mau bertaubat.
4. Dia wajib qodlo
5. Wajib membayar kafarat udzma:
Yaitu salah satu dari tiga hal berikut sesuai urutan. Dia tidak boleh pindah ke urutan kedua kecuali jika dia tidak mampu dari yang sebelumnya :
A. Me-merdeka-kan budak mu'minah yang selamat dari cacat yang dapat mengganggu pekerjaan.
B. Jika tidak mampu, maka dia wajib Puasa dua bulan berturut-turut. Jika sehari saja tidak puasa (meskipun karena udzur, sakit misalnya) maka dia wajib mengulangi dari awal lagi. Tapi jika tidak puasa nya itu disebabkan haidl atau nifas atau gila atau pingsan sehari penuh maka tidak jadi masalah.
Kewajibannya kafarat ini hanya untuk laki-laki, tidak untuk perempuan, karena hanya dengan masuknya sebagian dari penisnya laki-laki sudah membatalkan puasanya perempuan. Jadi batalnya puasa-nya perempuan dalam masalah ini bukan karena jima' tapi karena masuknya sesuatu kedalam tubuhnya.

Penjelasan dari kalimat :
"KETIKA SESEORANG MERUSAK PUASANYA DI BULAN RAMADHAN SEHARI PENUH, DENGAN JIMA' YANG SEMPURNA, DAN DIA BERDOSA SEBAB JIMA'NYA TERSEBUT KEPADA PUASA"
yang disebutkan diatas yang menyebabkan wajibnya kafarat udzma adalah sebagai berikut ;

1. Seseorang merusak / membatalkan puasanya. Ini adala makna dari "KETIKA SESEORANG MERUSAK PUASANYA."
2. Jima' tersebut dilakukan pada siang hari bulan ramadhan. Maka tidak wajib kafarat ketika seseorang itu merusak puasanya selain di bulan ramadhan meskipun puasa itu wajib. Ini adalah makna dari "DI BULAN RAMADHAN."
3. Hari yang telah dirusak tersebut adalah penuh, maka tidak wajib kafarat jika orang tersebut meninggal atau gila sebelum matahari tenggelam. Ini adalah makna dari "SEHARI PENUH"
4. Puasanya tersebut dirusak dengan jima', maka tidak wajib kafarat jika puasanya tersebut dirusak dengan selain jima', seperti makan dahulu baru kemudian melakukan jima'. Ini adalah makna dari "DENGAN JIMA' "
5. Jima' yang dilakukan harus sempurna, yaitu memasukkan semua hasyafah (kepala penis) kedalam farji. Maka tidak wajib kafarat jika yang dimasukkan sebagian dari hasyafah, bahkan puasanya tidak batal. Ini adalah makna dari "YANG SEMPURNA"
6. Dia berdosa sebab jima' tersebut. Maka dia tidak wajib kafarat jika dia men-jima' istrinya pada siang hari ramadhan dalam keadaan bepergian jauh yang diperbolehkan. Ini adalah makna dari "DIA BERDOSA SEBAB JIMA'NYA TERSEBUT."
7. Dosanya itu disebabkan karena dia telah merusak pada puasa. Maka tidak wajib kafarat jika orang tersebut melakukan zina ((Na'udzu billah min dzalik)) dalam keadaan bepergian, dia telah melakukan dosa besar bukan karena dari segi puasa. Ini adalah makna dari" KEPADA PUASA".

Dan masih ada satu syarat yang tidak disebut dalam kalimat tersebut, yaitu ;

8. Tidak ada keraguan (syubhah). Maka tidak wajib kafarat bagi orang yang ragu-ragu pada masuknya malam.

6. MASUKNYA BENDA ASING MELALUI LUBANG YANG TERBUKA SAMPAI KE JAUF (DALAM TUBUH/PERUT).

Kalimat "MASUKNYA BENDA" mengecualikan udara, maka masuknya udara sampai ke perut tidak membatalkan puasa.
Kalimat "LUBANG YANG TERBUKA" mengecualikan ketika masuknya benda sampai ke perut dari lubang yang tidak terbuka seperti minyak dan lainnya sebab diserap pori-pori.
Lubang-lubang yang ada di badan semuanya terbuka dalam madzhabnya imam Syafi'i kecuali mata, begitu juga telinga menurut imam Ghozali.

(Akan tetapi ilmu kedokteran sekarang menetapkan bahwa mata mempunyai lubang terbuka yang sampai ke perut dan telinga tidak mempunyai lubang terbuka yang sampai ke perut).

¤ Permasalahan-Permasalahan Dalam Masuknya Benda Ke jauf ¤

1. HUKUM SUNTIK
Boleh karena darurat, akan tetapi ulama' berbeda pendapat dalam membatalkannya puasa ada tiga pendapat ;
1. Pendapat pertama ; suntik membatalkan puasa secara mutlak, karena obat yang dimasukkan sampai ke perut.
2. Pendapat kedua ; tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena yang dimasukkan sampai ke perut tidak melalui lubang yang terbuka.
3. Pendapat ketiga ; tafsil (ini adalah pendapat yang kuat) ; jika yang dimasukkan merupakan sebagai makanan atau zat pengganti makanan (seperti infus) maka membatalkan puasa, jika tidak sebagai makanan maka perlu kita lihat ;
- jika di urat yang berongga / berlubang maka membatalkan puasa.
- jika di otot (urat yang tidak berongga) maka tidak membatalkan.

2. HUKUM DAHAK.
Dalam masalah ini ada pemerincian ;
1. Jika dahak tersebut keluar sampai batas luar kemudian menelannya maka puasanya batal.
2. Jika sampai batas dalam kemudian menelannya maka puasanya tidak batal.

Batas luar ( حد الظاهر ) : makhrojnya huruf
ح
Batas dalam ( حد الباطن ) : makhrojnya huruf

Makhrojnya huruf ح ini ada perbedaan pendapat ;
menurut imam Nawawi termasuk batas luar, maka membatalkan puasa ketika orang puasa menelan dahak yang telah sampai pada batas ini.
menurut imam Rofi'i termasuk batas dalam maka tidak membatalkan puasa jika menelannya.

3. HUKUM MENELAN LUDAH.
Menelan ludah ini tidak membatalkan puasa (meskipun sengaja dikumpulkan dibawah lidahnya) akan tetapi dengan tiga syarat ;
1. Ludahnya harus murni (tidak tercampur dengan yang lainnya).
Jika ludah yang ditelan tersebut sudah tercampur dengan semisal zat pewarna atau yang lainnya maka membatalkan puasa.
2. Ludah tersebut harus suci tidak terkena najis (mutanajjis).
Seperti ludah yang ditelan terkena najis, misalnya terkena darah atau bekas muntah-muntahan (yang tidak disengaja) kemudian dibersihkan tanpa menggunakan air maka ludah dan mulutnya tetap najis meskipun ludah tersebut bening, maka mau tidak mau harus dibersihkan dengan air.
3. Ludah harus dari mulutnya.
jika orang yang puasa menelan ludah yang sudah keluar sampai bibirnya maka puasanya batal.

4. HUKUM MASUKNYA AIR KEDALAM TUBUH KETIKA MANDI TANPA DISENGAJA.

Dalam masalah ini ada perincian sebagai berikut :

1. Jika mandinya tersebut merupakan mandi yang diperintahkan, wajib, seperti mandi janabat, atau sunnah, seperti mandi jum'at, maka tidak membatalkan puasa jika mandinya dengan cara diguyur, dan membatalkan puasa jika mandinya dengan cara menyelam.
2. Jika mandinya tersebut bukan mandi yang diperintahkan, seperti mandi untuk ngadem atau membersihkan badan maka membatalkan puasa meskipun tidak sengaja, baik itu mandinya dengan diguyur maupun menyelam.

5. HUKUM KETIKA AIR TERTELAN TANPA SENGAJA WAKTU BERKUMUR DAN MENGHIRUP AIR.

Perincian :
1. Jika berkumurnya tersebut diperintahkan dalam wudlu atau mandi , maka perlu diperhatikan :
A. Jika berkumurnya tidak berlebih-lebihan : maka tidak membatalkan puasa jika air itu tertelan tanpa sengaja.
B. Jika berkumurnya itu berlebih-lebihan : maka membatalkan puasa, karena berkumur yang berlebih-lebihan dimakruhkan bagi orang yang puasa.

2. Jika berkumurnya tersebut tidak diperintahkan, misalnya berkumur yang keempat kalinya dalam wudlu, atau berkumurnya itu tidak dalam wudlu atau mandi : maka puasanya batal meskipun tidak berlebih-lebihan.


¤ 7. ISTIMNA' ¤

Perkara yang membatalkan puasa yang ketujuh adalah ISTIMNA' yaitu sengaja mengeluarkan mani dengan tangannya atau tangan orang yang halal untuknya atau dengan berfikir / membayangkan atau memandang (jika dia tahu akan keluar mani ketika membayangkan atau memandang) atau dengan tidur berdampingan.

Kesimpulan dari masalah keluarnya mani :
keluarnya mani suatu saat membatalkan dan disaat yang lain tidak membatalkan.

Yang membatalkan puasa ada dalam dua kondisi :
1. Dengan istimna'
2. Ketika bergaul dengan istrinya tanpa penghalang.

Dan yang tidak membatalkan puasa juga ada pada dua kondisi :
1. Ketika keluarnya tidak sebab bergaul, seperti memandang atau berfikir.
2. Ketika keluarnya sebab bergaul dengan istrinya tapi dengan penghalang.

(kata "bergaul" yang aku maksudkan adalah mubasyaroh, atau bersenang-senang dengan istri tanpa melakukan jima' / hubungan badan)

¤ HUKUM CIUMAN ¤

Hukum berciuman dengan istri ketika puasa adalah haram jika ciuman tersebut sampai menggerakkan syahwatnya. Jika tidak menggerakkan syahwatnya maka hukumnya khilaful aula (atau dengan kata lain "lebih baik tidak dilakukan") , dan tidak membatalkan puasa jika sampai keluar mani sebab ciuman tersebut.
Letak keharamannya ciuman dengan istri tersebut pada puasa fardlu, sedangkan pada puasa sunnah tidak haram.


¤ 8. SENGAJA MUNTAH. ¤

Perkara yang membatalkan puasa yang terakhir adalah sengaja muntah.

Muntahan = makanan yang keluar kembali setelah melewati tenggorokan meskipun itu air, dan meskipun rasa dan warnanya tidak berubah.

Hukum ketika seseorang muntah-muntah :
Mulutnya menjadi najis, maka dia wajib membasuh mulutnya dan berlebih-lebihan dalam berkumur hingga semua bagian dalam mulutnya yang termasuk batas luar terkena basuhan, dan tidak membatalkan puasa jika air kumur itu tertelan tanpa sengaja, karena menghilangkan najis itu diperintahkan.


¤ PEMBAGIAN MEMBATALKAN PUASA (IFTHOR) MENURUT KEWAJIBAN YANG DISEBABKAN OLEH IFTHOR TERSEBUT ¤

A. Yang mewajibkan Qodlo dan Fidyah.

1. Ifthor karena mengkhawatirkan keadaan orang lain, seperti ifthornya wanita hamil karena khawatir keadaan janinnya dan wanita menyesui karena khawatir pada yang disusuinya.
Adapun jika kedua wanita ini ifthor karena khawatir pada keadaan dirinya sendiri dan juga pada anaknya maka kedua wanita ini tidak punya kewajiban apa-apa kecuali qodlo puasa.

2. Ifthor serta menunda qodlo (dan ada kesempatan) sampai datang ramadhan lain tanpa ada udzur.

Jika mengakhirkan / menundanya ini karena udzur (seperti bepergian, sakit, menyusui, lupa, bodoh) maka dia tidak wajib membayar fidyah.

FIDYAH : Mengeluarkan satu mud bahan makanan penduduk setempat untuk setiap satu hari yang dia tidak puasa.
fidyah ini akan berlipat-lipat dengan lipatan tahun.

B. Yang mewajibkan qodlo saja tanpa fidyah.
seperti orang pingsan, orang yang lupa niat, dan orang yang sengaja membatalkan puasa dengan selain jima'

C. Yang mewajibkan fidyah saja tidak qodlo.
Seperti orang yang sudah tua renta dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuh.

D. Yang tidak mewajibkan qodlo dan fidyah.
Seperti ifthornya orang gila yang tidak sengaja tadi gila.


KEADAAN YANG MEWAJIBKAN QODLO SERTA IMSAK (menahan diri dari makan, minum dan sebagainya) SAMPAI TERBENAMNYA MATAHARI

Dan hal ini hanya ada pada puasa ramadhan, karena kemuliaannya ramadhan:
1. Bagi orang yang sengaja berbuka / membatalkan puasanya.
2. Bagi orang yang tidak niat dimalam hari walaupun lupa.
Karena lupanya itu menandakan keteledorannya tidak memperhatikan ibadah.
3. Bagi orang yang makan sahur dengan sangkaan masih malam tapi tenyata salah.
4. Bagi orang yang berbuka dengan sangkaan sudah maghrib tapi tenyata salah.
Jika sangkaannya tersebut berdasarkan ijtihad maka dia tidak diharamkan buka puasa, tapi jika tidak berdasarkan ijtihad maka haram berbuka, karena aslinya adalah masih sore.
5. Bagi orang yang mengetahui ternyata hari yang ke 30 sya'ban adalah tanggal 1 ramadhan.
6. Bagi orang yang kemasukan air ketika berkumur, atau menghirup air, atau mandi yang tidak diperintahkan.


MASUKNYA BENDA KE DALAM TUBUH -JAUF- MELALUI LUBANG YANG TERBUKA TAPI TIDAK MEMBATALKAN PUASA :

1. Benda yang masuk karena lupa
2. Benda yang masuk serta dia tidak tahu kalau itu membatalkan puasa dan orang itu golongan orang bodoh / jaahil yang diampuni.
3. Benda yang masuk karena dipaksa orang lain.
4. Benda yang masuk sebab mengalirnya air ludah yang murni dan suci bersama sesuatu yang ada disela-sela giginya.
5. Benda yang masuk dan itu merupakan debu jalanan.
6. Ayakan tepung
7. Lalat yang terbang dan sebagainya meskipun dia sengaja membuka mulutnya.


و الله اعلم
Diterjamahkan dari kitab ( التقريرات السديدة في المسائل المفيدة ) karya Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaf.

ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو اخطأنا

0 komentar:

Artikel Terkait

Tulisan Terbaru

Pengikut

Powered by FeedBurner

Add to Google Reader or Homepage

  © UntukNaily2 | Template by Ourblogtemplates.com | edited by UntukNaily2

Back to TOP