Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Telusuri dalam blog ini

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

Minggu, 01 Agustus 2010

Wudlu

Bab wudlu

Pengertian Wudlu'

Wudlu' ( الوضوء ) secara bahasa adalah nama untuk membasuh sebagian anggota badan.
Sedangkan secara istilah syar'i adalah menggunakan air untuk membasuh anggota badan tertentu, dengan niat tertentu, dan dengan cara tertentu.

Hikmah Wudlu'
Beberapa hikmahnya wudlu' yang disebutkan dalam hadits diantaranya adalah;

1. Pembersih dari noda / dosa kecil.



عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : إذا توضأ العبد المسلم، أو المؤمن، فغسل وجهه، خرج من وجهه كل خطيئته نظر إليها بعينه مع الماء، أو مع أخر قطر الماء، فإذا غسل يديه خرج من يديه كل خطيئته كان بطشتها يداه مع الماء، أو مع أخر قطر الماء، فإذا غسل رجليه خرجت كل خطيئته مستها رجلاه مع الماء، أو مع أخر قطر الماء حتى يخرج نقيا من الذنوب.
رواه مسلم

Dari shahabat Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ Apabila seorang muslim atau mukmin berwudlu’ kemudian mencuci wajahnya, maka akan keluar dari wajahnya tersebut setiap dosa pandangan yang dilakukan kedua matanya bersama air wudlu’ atau bersama akhir tetesan air wudlu’ . Apabila ia mencuci kedua tangannya, maka akan keluar setiap dosa yang dilakukan kedua tangannya tersebut bersama air wudlu’ atau bersama akhir tetesan air wudlu’. Apabila ia mencuci kedua kaki, maka akan keluar setiap dosa yang disebabkan langkah kedua kakinya bersama air wudlu’ atau bersama tetesan akhir air wudlu’ , hingga ia selesai dari wudlu’ nya dalam keadaan suci dan bersih dari dosa-dosa. ”
(HR Muslim no. 235)

2. Anggota wudlu akan bersinar pada hari kiamat.

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أتى المقبرة فقال السلام عليكم دار قوم مؤمنين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون وددت أنا قد رأينا إخواننا قالوا أولسنا إخوانك يا رسول الله قال أنتم أصحابي وإخواننا الذين لم يأتوا بعد فقالوا كيف تعرف من لم يأت بعد من أمتك يا رسول الله فقال أرأيت لو أن رجلا له خيل غر محجلة بين ظهري خيل دهم بهم ألا يعرف خيله قالوا بلى يا رسول الله قال فإنهم يأتون غرا محجلين من الوضوء ..........الحديث
رواه مسلم :249

Dari Abu Hurairah RA, Bahwasanya Rasulullah SAW mendatangi maqbarah kemudian berkata : "Assalaamu 'alaikum daara qoumin mukminin wa innaa insya_Allahu bikum laahiquun,..... >>
(sampai pada)
para shahabat bertanya lagi : "Bagaimana engkau mengenali umatmu setelah sepeninggalmu, wahai Rasulullah shalallahu ‘ alaihi wasallam ?" Seraya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Tahukah kalian bila seseorang memilki kuda
yang berwarna putih pada dahi dan kakinya diantara kuda-kuda yang berwarna hitam yang tidak ada warna selainnya, bukankah dia akan mengenali kudanya? Para shahabat menjawab: “ Tentu wahai Rasulullah”. Rasulullah berkata: “ Mereka (umatku) nanti
akan datang dalam keadaan bercahaya pada dahi dan kedua tangan dan kaki, karena bekas wudlu' mereka........... (al hadits)
(HR Muslim, no: 249)

Mengangkat derajat disisi Allah

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ألا أدلكم على ما يمحو الله به الخطايا ويرفع به الدرجات قالوا بلى يا رسول الله قال إسباغ الوضوء على المكاره وكثرة الخطا إلى المساجد وانتظار الصلاة بعد الصلاة فذلكم الرباط.
رواه مسلم 251

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda;
“ Maukah kalian aku tunjukkan suatu amalan yang dengannya Allah akan menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajatnya!. Para shahabat berkata: “Tentu, wahai Rasulullah. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “ Menyempurnakan wudhu ’ walaupun dalam kondisi sulit, dan memperbanyak jalan ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat, maka itulah yang disebut dengan Ar Ribath.”
(HR.Muslim no. 251)


Fardlu-fardlunya wudlu
Fardlu-fardlunya wudlu kesemuanya ada enam, empat diantaranya ditetapkan dalam Al-Qur'an, yaitu : membasuh wajah, membasuh kedua tangan, mengusap sebagian kepala, dan membasuh kedua kaki. Sedangkan yang dua lainnya ditetapkan dalam hadits, yaitu : niat dan tartib.

Dasar dari diwajibkannya wudlu adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 6 ;


يأيها الذين ءامنوا إذا قمتم إلى الصلوة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى ‏المرافق وامسحوا برءوسكم وأرجلكم إلى الكعبين

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki."
(QS. Al-maidah : 6)

Sebagaimana yang disebutkan dalam nadhom Shofwah al Zubad / صفوة الزبد

فروضه النية واغسل وجهكا # و غسلك اليدين مع مرفقكا
ومسح بعض الرأس ثم اغسل وعم # رجليك مع كعبيك والترتيب ثم


1. Niat

Dasar dari niat adalah hadits Nabi SAW;

إنما الأعمال بالنيات
"Sesungguhnya (sahnya) setiap perbuatan tergantung niatnya."
(Arbain Nawawi)

Hadits ini merupakan salah satu dari hadits-hadits yang menjadi inti ajaran Islam. Imam Ahmad dan Imam Syafi’i berkata : Dalam hadits tentang niat ini mencakup sepertiga ilmu. Sebabnya adalah bahwa perbuatan hamba terdiri dari perbuatan hati, lisan dan anggota badan, sedangkan niat merupakan salah satu dari ketiganya. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa dia berkata : Hadits ini mencakup tujuh puluh bab dalam fiqh. Sejumlah ulama bahkan ada yang berkata : "Hadits ini merupakan sepertiga Islam" .

Hal-hal yang berhubungan dengan niat adalah ;

a. Hakikatnya Niat
Niat adalah bermaksud /menghendaki sesuatu bersamaan dengan mengerjakannya.
Jika maksudnya tersebut tidak bersamaan dengan pekerjaannya, dengan kata lain pekerjaan tersebut dikerjakan setelah bermaksud, maka maksud tersebut tidak disebut sebagai niat akan tetapi disebut sebagai 'Azam.

b. Hukumnya Niat
Kebanyakan hukumnya niat adalah wajib, kecuali dalam masalah memandikan jenazah. Niat untuk memandikan jenazah adalah sunah bagi yang memandikannya.
Wajib adanya niat dalam ibadah ini untuk membedakan antara ibadah dengan suatu kebiasaan, seperti duduk dalam masjid untuk i'tikaf dengan duduk untuk istirahat, dan lain-lain.

c. Tempatnya Niat
Tempatnya niat adalah hati, sedangkan mengucapkannya adalah sunah supaya lisan membantu hati dalam meng-istihdlor-kan niat.

d. Waktunya Niat
Waktunya niat adalah ada pada awal ibadah, kecuali ibadah yang niatnya tidak pada awalnya, yaitu ; puasa. Niat puasa jatuh lebih dahulu dari mengerjakan puasa karena sulitnya mengamati fajar. Bahkan kalau menjatuhkan niat puasa tepat pada waktu fajar puasanya tidak sah, karena adanya kewajiban menginapkan niat pada malam hari dalam puasa fardlu. Yang benar dalam hal ini 'azam ditempatkan sebagai niat. (Tausyih 'ala ibnu qosim).
Dalam masalah wudlu waktunya niat adalah ketika membasuh awal bagian dari wajah. Jika niatnya jatuh sebelum membasuh wajah, seperti niat wudlu ketika sedang berkumur, maka niatnya tidak sah, kecuali jika bibir atau tepi mulut yang termasuk dari bagian wajah ikut terbasuh, maka niatnya sah.

e. Caranya Niat
Caranya niat berbeda-beda tergantung ibadah yang dikerjakan.

f. Syarat-syaratnya Niat
1. Islam
2. Tamyiz (berakal)
yaitu orang yang sudah bisa makan dan istinja' sendiri, maka niatnya anak kecil yang belum tamyiz dan orang yang hilang akalnya (gila) tidak sah kecuali dalam dua masalah, yaitu:
a. Wudlunya anak kecil untuk thowaf. Maka walinya anak kecil tersebut yang berniat atas nama si kecil karena thowaf merupakan rukun dari rangkaian ibadah haji dan thowaf tidak sah tanpa wudlu, sedangkan niat itu sendiri merupakan fadlunya wudlu'.
b. Mandinya istri yang hilang akalnya (gila) setelah haid supaya halal (boleh dikumpuli) bagi suaminya. Maka dalam masalah ini suaminya yang berniat mandi atas nama istrinya.
3. Mengetahui yang di niati.
yaitu orang yang berwudlu mengetahui / faham tentang tata cara ibadah yang akan dikerjakannya.
4. Tidak mendatangkan sesuatu yang dapat menghilangkan niat.
Seperti niat wudlu dan kemudian murtad < na'udzu billah min dzalik > ditengah-tengah wudlu atau berpaling meninggalkan wudlu.
5. Tidak menggantungkan memutus niat dengan sesuatu.
Seperti niat dalam shalat bahwa nantinya dia akan memutus / membatalkan niat tersebut jika si fulan datang, maka niat dan shalatnya tersebut tidak sah meskipun tidak memutusnya.
6. Sesuatu yang menuntut kepada niat benar-benar ada (yakin).
Benar-benar ada hadats dari wudlu, maka tidak sah niatnya dengan keragu-raguan. Seperti ketika seseorang hendak mengambil wudlu dengan ragu-ragu adanya adanya hadats, ketika sedang wudlu ternyata memang dia telah berhadats, maka wudlunya tidak sah. Insya Allah penjelasannya lebih lanjut ada di syarat-syaratnya wudlu.

g. Tujuan niat
Seperti yang sudah disebutkan diatas, tujuan dari adanya niat adalah untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan : seperti mandi jum'at (sunah) dan mandi biasa (kebiasaan), yang membedakan diantara keduanya adalah adanya niat. Atau untuk membedakan tingkatannya ibadah : seperti mandi jinabat (wajib) dan mandi jum'at (sunah).


2. Membasuh wajah

Fardlunya wudlu yang kedua adalah membasuh wajah meskipun tidak dilakukan sendiri atau diguyur air oleh orang lain tanpa ijinnya atau terjebur sungai, jika ingat akan niat ketika itu.
Batas-batas wajah :
lebar : antara dua telinga.
Tinggi : antara tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dua dagu.

Hukum membasuh rambut-rambut yang ada diwajah :
Semua rambut yang ada diwajah hukumnya wajib dibasuh luar dalam. Kecuali jenggot dan cambang (godek) yang tebal, maka wajib membasuh luarnya saja tidak dalamnya, dan disunnahkan merengganggan dari bawah dengan tangan kanan.
Jenggot dan cambang yang tebal adalah yang tidak terlihat kulitnya dari hadapan ketika sedang berbincang-bincang dengan teman (kira-kira sekitar 1,5 meter).


3. Membasuh dua tangan beserta dua siku

Fardlu wudlu yang ketiga adalah membasuh dua tangan beserta dua siku.
Dalam istilah ahli fiqih yang dimaksud dengan tangan adalah mulai dari ujung jari sampai pada siku.
Selain membasuh tangan wajib juga membasuh sebagian dari lengan agar dua tangan benar-benar terbasuh, karena ada qoidah " ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب " [sesuatu yang perkara wajib tidak bisa sampurna tanpa sesuatu tersebut maka sesuatu tersebut hukumnya wajib].
Dan wajib juga membasuh semua yang tumbuh di tangan seperti rambut meskipun tebal, kuku meskipun panjang dan wajib menghilangkan kotoran yang dibawah kuku dan yang lainnya yang dapat menghalangi air sampai pada kulit.


4. Mengusap sebagian dari kulit kepala atau rambut kepala

Fardlu wudlu yang ke-empat adalah mengusap sebagian dari kulit kepala atau rambut kepala meskipun itu sebagian dari satu lembar rambut.
Syarat rambut yang boleh diusap dan sah adalah rambut yang tidak keluar dari batas kepala dari arah turunnya. Semisal rambut jidat (bagian depan kepala) arah turunnya adalah ke wajah, jika yang diusap adalah rambut yang melebihi batas kepala maka tidak sah.
Dalam mengusap sebagian kepala ini tidak harus dilakukan dengan tangan yang penting adalah membasahi sebagian dari kepala atau rambut dengan air.


5. Membasuh dua kaki beserta dua mata kaki

Yang kelima dari fardlunya wudlu adalah membasuh dua kaki beserta dua mata kaki dan juga wajib membasuh sebagian dari betis untuk menyempurnakan basuhan pada kaki sebagaimana qoidah ما لا يتم الواجب ‏إلا به فهو واجب , dan hukum-hukumnya sama seperti pada membasuh kedua tangan yang telah disebutkan diatas. Sedangkan jika orang tersebut memakai sepatu tinggi ( الخف ) maka wajib mengusap sepatu tersebut akan tetapi membasuh dua kaki lebih utama.


6. Tartib

Fardlu wudlu yang terakhir adalah tartib, yaitu meletakkan sesuatu pada urutannya, karena Rasulullah SAW berwudlu secara tartib.
Kewajibannya tartib ini jika orang yang berwudlu tersebut tidak memiliki hadats besar. Jika orang itu memiliki hadats besar maka kewajiban tartib tersebut menjadi gugur karena hadats kecil masuk pada hadats besar, sehingga jika orang yang junub mandi kecuali anggota wudlunya maka tidak diwajibkan tartib dalam membasuh anggota wudlu tersebut. Seperti ketika orang yang junub mandi kecuali dua kakinya yang belum dibasuh misalnya, kemudian orang itu menanggung hadats kecil lalu berwudlu, maka dia boleh mendahulukan membasuh dua kaki atau mengakhirkannya atau ditengah-tengah.

Jika orang yang berwudlu itu lupa akan tartib maka tidak dianggap dan harus mengulangi dari yang di ingatnya.

Soal :
Tartib hukumnya wajib pada setiap wudlu kecuali pada satu masalah, apakah itu?
jawab : Yaitu ketika orang berwudlu sambil menyelam dalam air meskipun hanya sebentar banget, dan dia niat wudlu ketika dalam keadaan menyelam, maka kewajiban tartib jadi gugur.
Ini adalah pendapat yang kuat menurut imam Nawawi, karena tartib bisa hasil dalam waktu yang singkat yang tidak bisa dilihat dengan indra. Sedangkan menurut pendapatnya iman Rafi'i diharuskan diam sesaat yang kira-kira dimungkinkan adanya tartib.


Sunnah-sunnahnya wudlu

Sebagian ulama' ada yang mengatakan bahwa kesunahan yang dikerjakan ketika seseorang mengambil wudlu itu mencapai tujuh puluh, diantaranya adalah sebagai berikut sesuai dengan tartib / urutan fardlunya wudlu' :

Pertama : sunnah-sunnnah sebelum membasuh wajah
1. Mengucapkan niat sunnahnya wudlu, misalnya mengucapkan : " نويت سنن الوضوء "
2. Membaca ta'awwudz dan basmalah. Minimalnya adalah :
( بسم الله ), dan yang sampurna adalah :
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم، بسم الله الرحمن الرحيم، رب أعوذ بك من همزات الشياطين، وأعوذ بك رب أن يحضرون

3. Siwakan : disunnahkan siwaknya dari kayu arok, dibasahi dengan air, dengan tangan kanan, dan berdoa :
اللهم بيض به أسناني، وشد به لثاتي، وثبت به لهاتي، ‏وبارك لي فيه، وأثبني عليه يا أرحم الراحمين

4. Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangan tangan dan membaca doa :
( اللهم إني أسألك اليمن والبركة، وأعوذ بك من الشؤم والهلكة )

5. Madlmadloh dan istinsyaq
Madlmadloh adalah memasukkan air kedalam mulut (berkumur), dan dengan tangan kanan serta berdoa : اللهم أعني على تلاوة كتابك وكثرة الذكر لك، وثبتني بالقول الثابت في الدنيا والأخرة
Istinsyaq adalah memasukkan air kedalam hidung, dengan tangan kanan dan berdoa : اللهم ‏أرحني رائحة الجنة وأنت عني راض
6. Almubalaghoh dalam madlmadloh dan istinsyaq.
Mubalaghoh dalam madlmadloh yaitu air sampai ke pangkal tenggorokan dan kanan kiri gigi dan gusi.
Mubalaghoh dalam istinsyaq yaitu menghirup air dengan nafas sampai pada batang hidung.
7. Istintsar : mengeluarkan air dari hidung. Disunnahkan dengan tangan kiri dan berdoa : اللهم إني أعوذ بك من روائح النار و سوء الدار .
8. Mengerjakan tiga kali semua yang telah disebutkan (tastlist).

Kedua : Sunnah-sunnah ketika membasuh wajah.
1. Mengucapkan niat wudlu' : misalnya ( نويت الوضوء للصلاة ) . Dan berdoa :
اللهم بيض وجهي بنورك يوم تبيض وجوه أوليائك، ولا تسود وجهي بظلماتك يوم تسود وجوه أعدائك .

# Doa-doa yang dipanjatkan ketika wudlu' ada perbedaan pendapat diantara para ulama, dan imam al Ghozali dan imam ar Rafi'i lebih menyukai doa-doa ini, sedangkan imam ar Ramli dan imam Zakaria al Anshari mengarahkan hanya mengerjakan yang ada dasarnya saja.
Imam al Adzro'i mengatakan : "Sebaiknya tidak meninggalkan doa-doa ini meskipun tidak ada dasarnya".
Imam Nawawi mengatakan dalam kitab Alminhaaj : Doa-doa ini tidak ada dasarnya (yang shahih), jika tidak maka diriwayatkan dari Nabi SAW dengan jalan (riwayat) yang lemah didalam kitab "Tarikh" nya Ibnu Hibban dan lainya, dan yang semacam ini dikerjakan dalam fadloilil a'mal.
Syaikh Muhammad bin sulaiman al_kurdi berkata dalam kitab hasyiyahnya atas al_minhaj al_qowim syarh al_muqoddimah al_hadlromi : "Tidak ada perbedaan pendapat antara para ulama (ibnu hajar, ar ramli, dan zakaria al anshari) didalam kesunahannya melakukan doa-doa ini.
Ulama yang berpendapat ini tidak boleh dikerjakan mengatakan : "doa ini dilakukan karena sesuai pada keadaan saat itu akan tetapi tidak bisa menjadi kesunahan, anjuran membaca doa ini tidak ada khilaf, yang menjadi khilaf adalah apakah kesunahannya itu jadi atau tidak?".
2. Memulai dari wajah bagian atas.
3. Mengambil air dengan kedua tangannya secara bersamaan.
4. Meneliti / memperhatikan al_maaq (pinggir / pojok mata yang bersebelahan dengan hidung) dengan jari telunjuk.
5. Meneliti / memperhatikan al_lihadh (tepi mata yang dekat dengan hidung), juga dengan jari telunjuk.
6. Mengusap dua telinga : Dengan tujuan untuk keluar dari khilafnya ulama yang berpendapat bahwa dua telinga termasuk bagian dari wajah.
7. Memanjangkan / melebihkan al_ghurroh : Yaitu membasuh bagian luar dari batas wajah dari semua sisi wajah.
8. Ad_dalku (kosokan) : menjalankan tangan pada anggota wudlu.
9. Takhlil (merenggangkan) [nyela-nyelani :jawa] jenggot dan cambang [godek:jawa] yang tebal dengan jari-jari tangan kanan dari bawah dan dengan cidukan air tersendiri.
10. Mengerjakan dengan tiga kali pada semuanya.

Ketiga : Sunnah-Sunnah yang ada ketika membasuh dua tangan.
1. Memulai dari dua telapak tangan : jika menuangkan air dikerjakan sendiri, apabila dengan bantuan orang lain maka dimulai dari siku.
[ini menurut pendapatnya imam ar Romli, sedangkan menurut pendapatnya imam Ibnu Hajar maka mutlak dimulai dari jari-jari tangan dan kaki.]
Dan ketika membasuh tangan kanan berdoa :
اللهم أعطني كتابي بيميني، وأدخلني الجنة بغير ‏حساب

Dan ketika membasuh tangan kiri berdoa :
اللهم إني أعوذ بك أن تعطني كتابي بشمالي أو من وراء ظهري

2. Mendahulukan yang sebelah kanan kemudian yang kiri.
3. Kosokan.
4. Merenggangkan (nyela-nyelani) jari-jari dengan berbagai cara, yang utama adalah dengan cara tasybik (meletakkan salah satu telapak tangan diatas yang lain)
5. Memanjangkan tahjil [melebihkan basuhan pada tangan] sampai separuh lengan.
6. Menggerakkan cincin (jika memakai cincin) . Jika air tidak bisa masuk / sampai kebawah cincin maka wajib hukumnya menggerakkan cincin.
7. Muwalah (berturut-turut / segera / tanpa jeda waktu yang lama) antara membasuh wajah dan tangan.
8. Mengerjakan tiga kali basuhan.

Keempat : Sunnah-sunnah ketika mengusap sebagian kepala
1. Mengusap semua kepala.
Dan disunnahkan semisal meletakkan kedua jempolnya pada kedua pelipisnya dan mempertemukan kedua telunjuknya, dan memulai mengusap dari depan sampai belakang kepala, kemudian kembali kedepan lagi jika rambutnya dapat terbalik. Adapun jika rambutnya sangat pendek atau sangat panjang seperti rambutnya perempuan maka setelah sampai dibelakang kepala tidak kembali lagi kedepan.
Jika orang yang berwudlu tidak ingin melepas sesuatu yang ada diatas kepalanya, seperti surban dan lain-lain, maka yang di usap adalah bagian atas dari penutup kepala tersebut. Kesunahannya ini bisa didapat dengan syarat;
A. Tidak melakukan maksiat dengan memakainya. Seperti orang yang ihram.
B. Diatasnya tidak terdapat najis meskipun berupa najis yang di ma'fu.
C. Sebelumnya harus mengusap sebagian dari kepala.

Doa ketika mengusap kepala ;
اللهم غشني ‏برحمتك، وأنزل علي من بركاتك، وأظلني تحت ظل عرشك يوم لا ظل إلا ظلك، ‏اللهم حرم شعري وبشري على النار


2. Mengusap dua telinga beserta kepala dengan tujuan untuk keluar dari khilaf ulama' yang mengatakan bahwa kedua telinga termasuk bagian dari kepala.
3. Berturut-turut (segera) antara membasuh tangan dan mengusap kepala.
4. Mengulangi tiga kali.


Kelima : sunnah-sunnah setelah mengusap kepala.
1. Mengusap kedua telinga dan berdoa :

اللهم اجعلني من الذين يستمعون القول فيتبعون أحسنه، اللهم أسمعني منادي الجنة في الجنة مع الأبرار، وأعوذ بك من النار وسوء الدار

2. Mengusap leher , menurut pendapatnya beberapa ulama : al Ghozali, al Baghowi dan ar Rafi'i, dan disunahkan dengan tangan kanan. Dan berdoa :

اللهم فك رقبتي من النار، وأعوذ بك من السلاسل والأغلال



keenam : sunnah-sunnah disaat membasuh kaki.
1. Memulai dari jari-jari kaki : jika dalam mencurahkan air dilakukan sendiri, tapi jika dicurahkan oleh orang lain maka dimulai dari tumitnya.
Doa ketika membasuh kaki kanan :

اللهم ثبت قدمي ‏على الصراط مع أقدام عبادك الصالحين

Doa ketika membasuh kaki kiri :

اللهم إني أعوذ بك أن تزل قدمي على الصراط في النار يوم تزل أقدام المنافقين والمشركين

2. Kosokan.
3. Menyela-nyelani : dengan jari kelingking tangan kiri, mulai dari jari kelingking kaki kanan sampai kelingking kaki kiri dari arah bawah.
4. Mendahulukan kaki kanan kemudian kiri.
5. Memanjangkan basuhan kaki (tahjil) sampai separuh betis.
6. Bersungguh-sungguh dalam membasuh tumit.
7. Berturut-turut antara mengusap kepala dan membasuh kedua kali.
8. Mengerjakan tiga kali basuhan.

Hukum mengulangi tiga kali basuhan :
1. Sunnah : ini adalah hukum aslinya.
2. Makruh : jika dikhawatirkan akan tertinggal jama'ah.
3. Haram : jika dikhawatirkan waktu shalat habis.
4. Wajib : jika dinadzari.

Yang dimaksud dengan satu basuhan adalah satu anggota wudlu sudah dibasuh / terkena air dengan sampurna, jika belum sempurna atau ada bagian dari anggota wudlu yang belum terkena air maka belum dianggap sebagai satu basuhan meskipun sudah diulang-ulang lebih dari sepuluh kali.


ketujuh : sunnah-sunnah setelah selesai wudlu.
1. Memercikkan sisa air wudlu pada pakaian.
2. Membaca doa setelah wudlu sambil menghadap qiblat dengan mengangkat tangan :

أشهد ‏أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، اللهم اجعلني من التوابين، واجعلني من المتطهرين، واجعلني من عبادك الصالحين

3. Membaca surah Al Qodar (3x), ayat kursi dan surah Al Ikhlas.
4. Shalat sunnah wudlu. Dalam shalat sunnah membaca surah Al kafirun dan Al Ikhlash.


kedelapan : sunnah-sunnah yang umum dalam wudlu.
1. Menghadap qiblat.
2. Duduk.
3. Tidak mengibaskan air.
4. Tidak berlebih-lebihan dalam menuangkan air.
5. Tidak berbicara ketika sedang wudlu.
6. Meletakkan wadah air disebelah kanan jika berupa wadah yang untuk mengambil air dengan cara diciduk, seperti ember, dan meletakkan wadah air disebelah kiri jika berupa wadah dengan cara dipancurkan, seperti teko atau kendi.
7. Berturut-turut : membasuh anggota wudlu yang kedua sebelum anggota wudlu yang pertama kering.
8. Tidak menyirati wajah dengan air.
9. Menghindari cipratan-cipratan air.
10. Tidak meminta bantuan orang lain untuk menuangkan air kecuali bagi orang yang mempunyai udzur atau tidak mampu.
11. Tidak menyeka / mengeringkan air wudlu yang ada dibadannya kecuali ada udzur.
12. Tidak lebih dari tiga kali basuhan.
13. Menyertakan niat sampai akhir wudlu.

Hal-hal yang disunnahkan untuk wudlu :
Hendak tidur, membaca Al Qur'an dan mendengarkannya, membaca hadits dan mendengarkannya, menghadiri majlis ilmu dan dzikir, ziarah qubur, membawa kitab dan menulis hadits, tafsir dan fiqih, adzan, masuk dan duduk dalam masjid, wuquf di Arafah, sa'i, ziarah maqam Nabi SAW, Melanggengkan wudlu agar tetap dalam keadaan suci dan sebagainya.


Syarat-syaratnya wudlu :

1. Islam.
Maka tidak sah wudlunya orang kafir, karena wudlu merupakan ibadah yang membutuhkan niat, dan orang kafir bukan orang yang layak terhadap niat.
2. Tamyiz.
Maka tidak sah wudlunya orang yang tidak tamyiz, karena wudlu adalah ibadah yang membutuhkan niat, dan diantara syaratnya niat adalah orang yang berniat harus tamyiz.
3. Suci dari haid dan nifas.
4. Bersih dari sesuatu yang dapat mencegah sampainya air pada kulit.
Jika diatas kulit ada sesuatu yang menghalangi sampainya air pada kulit maka wajib dihilangkan.
5. Pada anggota wudlu tidak boleh ada sesuatu yang dapat merubah air sekira dapat menghilangkan nama air, seperti tinta atau sabun.
6. Mengerti fardlunya : yaitu orang yang hendak wudlu mengetahui bahwa wudlu itu adalah fardlu.
7. Tidak meyakini bahwa salah satu dari fardlu-fardlunya wudlu itu adalah sunnah.
Dalam hal ini ada beberapa permasalahan :
1. Meyakini bahwa semua pekerjaannya wudlu adalah fardlu, jika demikian maka wudlunya sah.
2. Meyakini bahwa semua pekerjaanya wudlu adalah sunnah, jika demikian maka wudlunya tidak sah.
3. Meyakini bahwa dalam wudlu ada fardlu dan sunnahnya, jika demikian maka di perinci :
a. Jika orang itu tidak tahu / bodoh ('ami) maka wudlunya sah.
b. Jika orang itu pintar : maka wudlunya sah menurut imam Ibnu Hajar, sedangkan menurut imam ar Ramli wudlunya tidak sah.
4. Berpendapat bahwa : mengusap kepala dan membasuh kedua kaki salah satu diantaranya adalah sunnah dan tidak ditentukan yang mana, jika demikian maka wudlunya sah karena dia tidak meyakini satu fardlu tertentu kalau itu adalah sunnah.
8. Air yang suci.
Karena hadats tidak bisa dihilangkan kecuali dengan air yang suci mensucikan.
9. Menghilangkan najis 'ainiyah.
Jika najis 'ainiyah tidak bisa dihilangkan dengan hanya satu basuhan maka wajib dengan dua basuhan menurut kesepakatan para ulama'. Adapun jika bisa hilang hanya dengan satu basuhan maka menurut imam Ar Rafi'i wajib juga melakukan dua basuhan, basuhan yang pertama untuk menghilangkan najis dan basuhan yang kedua untuk menghilangkan hadats.
Sedangkan menurut imam Nawawi cukup dengan satu basuhan saja untuk menghilangkan najis dan hadats sekaligus, dan ini adalah pendapat yang mu'tamad.
10. Mengalirkan air pada semua anggota wudlu.
Maka tidak cukup hanya dengan mengusap anggota wudlu menggunakan kain (kecuali pada mengusap sebagian kepala).
11. Yakin adanya sesuatu yang menuntut terhadap wudlu (yakin pada niat).
Jika seseorang wudlu dengan ragu-ragu : apakah dia sudah berhadats atau masih mempunya wudlu? , maka tidak sah wudlunya jika ternyata dia memang sudah berhadats karena tidak adanya keyakinan yang mengharuskan wudlu, itu yang disebut dengan yakin pada niat.
Kesimpulannya : jika seseorang ragu-ragu apakah dia dalam keadaan suci atau hadats kemudian dia mengambil wudlu untuk hati-hati, maka perinciannya sebagai berikut :
1. Jika ternyata dia masih suci / masih mempunyai wudlu maka wudlunya yang baru dikerjakan hukumnya sah.
2. Jika ternyata dia sudah berhadats maka wudlunya yang baru dikerjakan tidak sah.
3. Jika tidak jelas / tidak diketahui kenyataannya maka wudlunya yang baru dikerjakan sah.
12. langgengnya niat secara hukum.
Seperti tidak mengerjakan sesuatu yang dapat menghilangkan niat, seperti murtad, dan tidak mengalihkan niat kepada selain yang diniati.
13. Tidak menggantungkan niat pada sesuatu, seperti yang dijelaskan pada syaratnya niat diatas.
14 dan 15. Sudah masuk waktunya dan bersegera bagi orang yang hadatsnya terus menerus seperti orang yang beser dan mustahadloh.


Masalah 1
Ketika seseorang ragu-ragu apakah sudah bersuci atau belum, sedangkan dia yakin sebelumnya berhadats, atau ragu-ragu sudah berhadats atau belum tapi yakin sebelumnya sudah bersuci. Bagaimana hukumnya ?
Contohnya : ketika seseorang hendak shalat kemudian ragu-ragu, apa dia dalam keadaan berhadats atau suci ?. Jika dia yakin sebelumnya berhadats, seperti kencing, kemudian ragu-ragu, apakah sudah bersuci / wudlu atau belum? Maka dia dihukumi berhadats, karena itu yang diyakini. Begitu juga jika dia yakin sudah bersuci kemudian ragu-ragu setelahnya, apakah dia sudah berhadats atau belum? Maka dia dihukumi masih suci, karena itu yang diyakininya.
Hukumnya : Dia mengambil apa yang diyakininya.

Masalah 2 :
Ketika seseorang yakin suci dan hadats akan tetapi ragu-ragu, mana diantara keduanya yang lebih dahulu. Bagaimana hukumnya ?
Contohnya : setelah matahari terbit seseorang yakin telah hadats dan juga yakin telah bersuci, akan tetapi ragu-ragu : apakah yang dahulu itu hadats kemudian dia bersuci atau dia suci dahulu kemudian dia berhadats?
Hukumnya : Dia mengambilkan yang berlawanan dengan keadaan sebelum keduanya (sebelum terbitnya matahari).
1. Jika sebelum terbitnya matahari dia berhadats maka sekarang dia dalam keadaan suci, karena aslinya adalah dia tetap dalam keadaan berhadats, dan bersucinya dia menghilangkan hadats tersebut.
2. Jika sebelum terbitnya matahari dia dalam keadaan suci, maka perlu diperhatikan :
A. Jika dia terbiasa memperbaharui wudlu maka sekarang dia dalam keadaan berhadats.
B. Jika dia tidak terbiasa memperbaharui wudlu maka dia sekarang dalam keadaan suci.
3. Jika sebelum terbitnya matahari tidak diketahui keadaannya maka sekarang dia berhadats, dan dia wajib bersuci. Dan yang utama dan lebih baik untuknya adalah sengaja membuat dia berhadats kemudian bersuci agar bersucinya tersebut dalam keadaan dia benar-benar yakin telah berhadats.


Hal-hal yang membatalkan wudlu ( نواقض الوضوء )

Nawaqidl adalah bentuk jama' dari lafadh Naaqidl yang dalam arti bahasa adalah sesuatu yang dapat menghilang perkara dari asalnya. Yang dimaksud denga nawaqidlu al wudlu adalah hal-hal atau perkara yang dapat menyebabkan berakhirnya wudlu.
Dan perkara-perkara itu ada empat :

Pertama : Sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan
Dari dubur atau qubul (kemaluan) , berupa angin (kentut) atau yang lainnya, kecuali mani (sperma).
Kenapa keluarnya mani tidak membatalkan wudlu?
Karena keluarnya mani menuntut sesuatu yang lebih berat dari wudlu, yaitu mandi, maka tidak mewajibkan wudlu.
Qoidah :

( كل ما أوجب أعظم الأمرين بخصوصه لم يوجب أدونهما بعمومه )

"Setiap sesuatu yang mewajibkan / menuntut yang lebih berat dari dua perkara secara khusus maka tidak bisa mewajibkan yang lebih ringan dari dua perkara tersebut secara umum."
Seperti mani, mani itu mewajibkan yang lebih berat dari dua perkara (yaitu mandi) secara khusus karena itu adalah mani, maka tidak mewajibkan yang lebih ringan dari dua perkara (yaitu wudlu) secara umum karena itu adalah perkara yang keluar.


Kedua : Hilangnya akal.
Pembatal wudlu yang kedua adalah hilangnya akal seseorang.
Ada dua bentuk hilangnya akal seseorang:
1. Hilangnya akal secara
keseluruhan sehingga seseorang tidak waras lagi dalam berpikir, seperti gila.
2. Tertutupnya akal seseorang dalam beberapa saat karena suatu sebab seperti pingsan, mabuk, tidur, dan semisalnya.
Hilangnya akal disebabkan gila, pingsan dan mabuk karena minum khamr atau karena minum obat, membatalkan wudlu seseorang, sebentar ataupun lama. Sehingga bila seseorang gila kemudian waras kembali, atau mabuk, atau jatuh pingsan kemudian siuman, maka wajib baginya memperbarui thaharahnya.

Hilangnya akal yang disebabkan tidur membatalkan wudlu kecuali tidur yang dalam keadaan duduk.

Syarat-syarat tidur yang tidak membatalkan wudlu
1. Dalam keadaan duduk dengan bokong menempel pada lantai sekira tidak dimungkinkan keluar kentut.
2. Bentuk badannya sedang, tidak terlalu gemuk atau ceking.
3. Ketika bangun (terjaga) harus dalam posisi yang sama ketika dia tidur.
4. Tidak diberi tahu oleh orang yang ma'shum atau 'adadu at tawatur (sekelompok orang yang tidak dimungkinkan sepakat berbohong) dengan keluarnya kentut ketika dia sedang tidur menurut imam Ar Ramli, sedang menurut imam Ibnu Hajar cukup diberi tahu oleh orang yang adil.

Ketiga : Bertemu kulit antara laki-laki dengan perempuan ajnabi yang sudah dewasa tanpa penghalang

Syaratnya :
1. Bersentuhan dengan kulit langsung.
Kecuali jika bersentuhannya dengan kuku, rambut, gigi.
2. Berbeda jenis kelamin.
3. Sama-sama dewasa.
Sekira orang yang mempunyai watak jika melihat keduanya tertarik untuk menikahi meskipun keduanya belum baligh dengan salah satu dari tiga tandanya baligh.
4. Keduanya sama-sama ajnabi (tidak ada hubungan mahram).
Mahram :
a. Hubungan nasab : ibu/bapak, anak, saudara lk/pr, paman/bibi (pak lek / bu lek), pakdhe/budhe, anak dari kakak, anak dari mbak.
b. Hubungan rodlo' (tunggal susu) : sama seperti hubungan dari nasab.
c. Hubungan pernikahan : mertua, anaknya suami/istri, suami/istrinya bapak/ibu, menantu.
Sebagaimana yang disebutkan dalam surah An Nisa' ayat 23.
Istri / suami merupakan ajnabi jadi jika bersentuhan membatalkan wudlu.
5. Tanpa ada penghalang.
jika ada penghalang meskipun tipis maka tidak membatalkan wudlu.

Permasalahan dalam menyentuh ( لمس ) anggota tubuh yang terpotong (terpisah) dari tubuhnya.
Jika anggota tubuh yang terpotong itu separuh bagian atas dari tubuh (pusar keatas), tangan misalnya, maka membatalkan wudlu jika memegangnya menurut Ibnu Hajar, sedangkan menurut
Permasalahan dalam menyentuh ( لمس ) anggota tubuh yang terpotong (terpisah) dari tubuhnya.
Jika anggota tubuh yang terpotong itu separuh bagian atas dari tubuh (pusar keatas), tangan misalnya, maka membatalkan wudlu jika memegangnya menurut Ibnu Hajar, sedangkan menurut imam Ar Ramli membatalkan wudlu ketika anggota tubuh yang terpotong itu masih bisa dikenali apakah itu anggota tubuh laki-laki atau perempuan.


Keempat : Menyentuh ( مس ) qubul atau dubur/anus dengan bagian dalam telapak tangan atau jari-jari.
Dalam permasalahan ini yang batal adalah wudlunya orang yang menyentuh, sedangkan orang yang disentuh wudlunya tidak batal.

¤ Qubul :
Bagi laki-laki : hanya penis saja, tidak termasuk kandung kemih dan rambut kemaluan.
Bagi perempuan : tempat bertemunya dua bibir kemaluan.

Perbedaan antara massu ( المس ) dan lamsu ( اللمس )
Dua kata ini dalam bahasa mempunyai arti yang sama yaitu menyentuh, tapi dalam istilah fiqih mempunyai perbedaan, yaitu :

(المس)
1. Yang batal wudlunya hanya orang yang menyentuh sedangkan yang disentuh tidak batal.
2. Khusus menggunakan bagian dalam dari jari-jari dan telapak tangan.
3. Dalam membatalkan wudlu tidak disyaratkan berbeda jenis kelamin.
4. Tidak disyaratkan sampai pada batas syahwat.
5. Tidak disyaratkan tidak adanya hubungan mahram.
6. Anggota tubuh yang terpisah membatalkan wudlu jika masih ada namanya.
7. Bisa terjadi pada satu orang.
8. Khusus pada qubul dan dubur.

(اللمس)
1. kedua orang yang bersentuhan/bersenggolan kulit wudlunya sama-sama batal.
2. Membatalkan wudlu dengan menyentuh seluruh kulit tubuh.
3. Disyaratkan harus berbeda jenis kelamin.
4. Disyaratkan harus sampai pada batas syahwat.
5. Disyaratkan harus tidak ada hubungan mahram.
6. Tidak disyaratkan masih adanya nama dari anggota tubuh yang terpotong menurut Ibnu Hajar.
7. Pasti antara dua orang atau lebih.
8. Tidak terkhusus pada qubul atau dubur.

والله اعلم

sumber :
1. Al taqrirat as_sadidah fi al_masa'il al_mufidah.
2. Tausyih 'ala ibnu qasim.
3. Al Bajuri 'ala ibnu qasim.

ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو اخطأنا

0 komentar:

Artikel Terkait

Tulisan Terbaru

Pengikut

Powered by FeedBurner

Add to Google Reader or Homepage

  © UntukNaily2 | Template by Ourblogtemplates.com | edited by UntukNaily2

Back to TOP