Bab Bejana
Bab ini menerangkan bejana-bejana yang haram di gunakan dan yang boleh digunakan meskipun makruh penggunaannya.
Bejana / wadah atau dalam bahasa arab إناء yang dimaksudkan adalah setiap sesuatu yang dapat digunakan memindahkan apa saja dari satu tempat ke tempat lain.
HUKUM MENGGUNAKAN BEJANA
Pada dasarnya menggunakan semua bejana adalah diperbolehkan kecuali bejana yang terbuat dari emas dan perak, penggunaan bejana dari emas dan perak ini diharamkan bagi laki-laki maupun perempuan meskipun dalam penggunaannya tidak seperti biasanya, misalnya dengan cara terbalik, dan yang digunakan adalah bagian bawahnya. Diharamkannya itu karena terdapat kesombongan dan dapat mengecilkan hati fuqoro'.
Sebagaimana haram penggunaannya, memperolehnya / menyimpannya juga diharamkan karena memperolehnya dapat menarik ke menggunakannya, ini jika memperoleh dan menyimpannya tidak sebagai barang dagangan. Jika menyimpannya itu untuk dagangan yang nantinya akan dijual kepada orang yang nantinya akan dibuat perhiasan atau mata uang, maka diperbolehkan menyimpannya.
Penggunaan bejana dari emas dan perak ini diperbolehkan hanya jika ada hajat seperti pengoles celak mata yang digunakan untuk mengobati mata (ini hanya jika mendapat petunjuk dari dokter atau orang yang berpengalaman, dan jika sudah sembuh maka tidak boleh menggunakannya dan menyimpannya lagi karena hajatnya sudah hilang) , dan dalam keadaan darurat seperti untuk minum jika tidak menemukan yang selain keduanya.
Sedangkan batu mulia dan permata seperti kristal, yakut, zamrud dan intan tidak diharamkan menggunakannya dan memperolehnya meskipun harganya lebih mahal dari emas, akan tetapi hukumnya makruh, karena fuqoro' tidak mengetahuinya dan tidak membuat mereka kecil hati jika melihatnya.
Masalah Tambalan
Tambalan atau dalam bahasa arab disebut الضبة yaitu potongan emas atau perak yang ditempelkan untuk memperbaiki bejana yang pecah atau untuk memperindah bejana.
Hukum penggunaannya ada perincian karena terkadang tambalannya itu kecil dan terkadang besar, kadang untuk hajat, untuk memperindah, kadang diperbolehkan, kadang makruh, dan kadang juga haram.
Diperbolehkannya penggunaan tambalan dari emas dan perak ini hanya dalam satu kondisi, yaitu ketika ada hajat / kebutuhan.
Dan dimakruhkan dalam empat kondisi, yaitu ;
1. Jika tambalannya besar dan semuanya karena hajat.
2. Jika kecil dan semuanya untuk memperindah.
3. Jika kecil dan sebagian karena hajat dan sebagian lagi untuk memperindah.
4. Jika ragu dalam besar kecilnya, baik tambalan itu untuk memperindah atau sebagian untuk memperindah dan sebagian lagi karena hajat.
Diharamkan dalam dua kondisi, yaitu ;
1. Jika tambalannya besar dan semuanya untuk memperindah.
2. Jika tambalannya besar, sebagian untuk memperindah dan sebagian lagi karena hajat.
Kadar besar kecilnya tambalan adalah menurut kebiasaan daerah setempat.
Dalam perincian ini ulama' khilaf, apakah mencakup tambalan emas dan perak, atau membatasi pada tambalan perak saja ?
Menurut imam Rofi'i mencakup tambalan emas dan perak, sedangkan pendapat yang jadi pegangan imam Nawawi bahwa perincian ini hanya pada tambalan perak saja, karena kesombongan pada emas lebih besar daripada perak, dan karena perak mempunyai hukum lebih luas dengan dalil diperbolehkannya laki-laki menggunakan cincin dari perak. Adapun tambalan emas hukumnya haram sepenuhnya.
SEPUH
Yaitu melapisi permukaan bejana menggunakan emas atau perak.
Hukum mengerjakannya : haram secara mutlak. Begitu haram menyerahkan upah atas pekerjaan menyepuh.
Hukum menggunakannya : tafsil ;
1. Ketika dipanaskan dengan api tidak ada yang luluh dari hasil sepuhan itu (ini hanya terjadi jika sepuh nya sangat tipis, hingga dianggap tidak ada sepuhnya) maka diperboleh secara mutlak bagi laki-laki dan perempuan.
2. Ketika dipanaskan dengan api ada yang luluh dari sepuhan itu maka penggunaannya diharamkan bagi laki-laki dan perempuan.
Adapun ketika bejana yang terbuat dari emas atau perak itu disepuh dengan semisal tembaga maka halal menggunakannya menurut imam Ibnu Hajar, dan haram menurut imam Romli jika tidak ada yang luluh dari bejana tersebut saat dipanaskan dengan api.
MENUTUP BEJANA
Menutup bejana / wadah tempat makanan atau minuman maupun yang lainnya itu disunnahkan walaupun menggunakan sebatang ranting, dan kesunahannya ini jadi lebih disunnahkan ketika malam hari karena hadits Nabi SAW ;
عن جابر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال غطوا الإناء وأوكوا السقاء وأغلقوا الباب وأطفئوا السراج فإن الشيطان لا يحل سقاء ولا يفتح بابا ولا يكشف إناء فإن لم يجد أحدكم إلا أن يعرض على إنائه عودا ويذكر اسم الله فليفعل، فإن الفويسقة تضرم على أهل البيت بيتهم.
رواه مسلم.
"Dari Jabir, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: Tutuplah wadah, ikatlah gereba (tempat minum dari kulit), kuncilah pintu dan padamkanlah lampu. Sesungguhnya setan tidak dapat menguraikan tali gereba, tidak dapat membuka pintu dan tidak dapat menyingkap wadah. Jika seseorang di antara kalian hanya dapat melintangkan sebatang kayu di atas wadahnya lalu menyebut nama Allah, maka hendaklah ia lakukan itu sebab tikus dapat mencelakakan penghuni rumah dengan membakar rumahnya. (Shahih
Muslim No.3755)
Dalam riwayat lain disebutkan
غَطُّوْا الإِناَءَ وَأَوْكُوْا السِّقَاءَ فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةٌ ينزِلُ فِيْهَا وَبَاءٌ لاَ يَمُرُّ بِإِناَءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ، أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلاَّ نَزَلَ فَيْهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ
أخرجه مسلم في كتاب الأشربة، باب : الأمر بتغطية الإناء وإيكاء السقاء 1596:3
"Tutuplah bejana, ikatlah kantung air. Sesungguhnya dalam satu tahun terdapat satu malam yang turun pada malam itu wabah penyakit. Tidaklah wabah itu melewati bejana yang tidak ditutup atau wadah air yang tidak diikat, melainkan wabah itu akan turun padanya ”
(HR. Muslim dalam kitab Minuman, bab : perintah menutup bejana dan tempat minuman, 3:1596)
FAEDAH MENUTUP BEJANA
Menurut Imam an Nawawi, para ulama telah menyebutkan beberapa faedah di balik perintah
menutup bejana ini. Di antaranya dua faidah yang tersurat dalam hadits-hadits di atas ;
Pertama : terjaganya seorang muslim dari setan, karena setan tidak bisa membuka penutup atau membuka tali pengikat kantung air.
Kedua : terjaganya seorang muslim dari wabah penyakit yang turun pada suatu malam pada setiap tahun.
Ketiga : terjaganya dari benda-benda najis dan kotoran.
Keempat : terjaganya seorang muslim dari serangga dan hewan-hewan melata, yang mungkin jatuh ke dalam (bejana) lalu dia meminumnya, sementara ia tidak mengetahuinya, sehingga ia mendapat bahaya karenanya.
Sumber : التقريرات السديدة في المسائل المفيدة
karya : حسن بن أحمد بن محمد بن سالم الكاف
0 komentar:
Posting Komentar