Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Telusuri dalam blog ini

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

Rabu, 21 Juli 2010

Bab Air 1

Pembagian air berdasarkan tempat dan sumbernya

Air berdasarkan tempat dan sumber asalnya ada tujuh macam.
Tiga diantaranya berasal dari langit yaitu air hujan, salju dan es.
Empat yang lainnya berasal dari bumi yaitu air laut, sungai, sumur dan mata air.


Pembagian air berdasarkan hukumnya

Pertama : Air suci yang bisa mensucikan (air mutlak) ( الطاهر في نفسه مطهر لغيره )
Makna mutlak adalah yang terlepas dari qoyyid yang selalu menempel menurut orang yang tahu keadaan air tersebut dari orang2 ahli 'urf dan lisan, maka tidak butuh pada qoyyid. Dan yang menyerupai "yang terlepas dari qoyyid yang selalu menempel" adalah yang diqoyyidi dengan qoyyid yang terlepas, seperti air sumur dan air laut, maka air tersebut dinamakan air mutlak dan sah untuk digunakan bersuci. Berbeda dengan air yang diqoyyidi dengan qoyyid yang selalu menempel seperti air mawar, air teh, air kopi dan air buah, maka tidak bisa dinamakan air mutlak dan tidak sah digunakan untuk bersuci.

Pembagian air mutlak dari segi kemakruhan
Air mutlak jika dilihat dari segi kemakruhannya terbagi menjadi dua;
1. Yang tidak dimakruhkan penggunaannya.
2. Yang dimakruhkan penggunaannya, bagian ini terbagi menjadi empat;

    • 1. Air yang dipanaskan dibawah terik sinar matahari. Karena dikhawatirkan menyebabkan penyakit. 2. Air yang sangat panas. 3. Air yang sangat dingin. 4. Air yang didapatkan dengan cara ghosob.



  • Syarat-syarat makruhnya penggunaan air yang dipanaskan dengan sinar matahari
    1. Dipanaskan dengan sinar matahari langsung.
    2. Digunakan ketika masih dalam keadaan panas.
    3. Digunakan untuk orang yang masih hidup.
    4. Air tersebut didalam bejana yang terbuat dari besi, timah dan tembaga, kecuali yang terbuat dari emas dan perak.
    5. Pada waktu yang panas.
    6. Digunakan pada anggota badan, tidak pada pakaian.
    7. Di daerah yang panas.
    8. Tidak terpaksa menggunakannya (masih ada yang lain).
    9. Tidak khawatir sakit, jika dikhawatirkan sakit maka haram bersuci menggunakan air tersebut.

    jika salah satu syarat2 tersebut tidak ada maka kemakruhannya hilang.


    Kedua : Air suci yang tidak bisa mensucikan

    Air suci yang tidak bisa mensucikan ( الطاهر في نفسه غير مطهر لغيره ) ini ada dua macam;
    Air musta'mal dan air Al-mutaghoyyir (air yang berubah rasa, warna, dan baunya).

    1. Air Musta'mal : ( المستعمل )
    Yaitu air sedikit (kurang dari dua kulah atau kurang dari 217 liter) yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats (yaitu air basuhan yang pertama pada wudlu dan mandi yang wajib) atau untuk menghilangkan najis walaupun najis yang bersifat ma'fu (diampuni) seperti darah nyamuk.

    Syarat air musta'mal yang digunakan untuk menghilangkan hadats;
    1. Airnya sedikit (kurang dari dua kulah). Dua kulah setara dengan 217 liter.
    2. Digunakan untuk thoharoh yang fardlu.
    3. Sudah terpisah dari anggota badan. Selama masih menempel pada anggota badan maka tidak bisa dikatakan air musta'mal.
    4. Tidak berniat menciduk (nyawuk : jawa) : ( الإغتراف ) . Ketika waktu memasuk tangan dengan niat menciduk maka air tersebut tidak bisa dikatakan musta'mal.
    Niat menciduk / al ightirof : yaitu orang yang berwudlu niat menciduk air dengan tangannya setelah membasuh wajah sebelum memasukkan kedua tangannya kedalam bejana untuk membasuh kedua tangannya diluar bejana, jika tidak niat ightirof maka air menjadi musta'mal, karena sudah dianggap membasuh kedua tangannya didalam bejana.

    Sedangkan air musta'mal yang bekas digunakan untuk menghilangkan najis bisa dihukumi suci dengan syarat;
    1. Air tersebut tidak berubah.
    2. Tidak bertambah bobotnya setelah lepas dari tempat yang dibasuh.
    3. Airnya dicurahkan pada tempat atau pakaian yang terkena najis.
    4. Tempat yang dibasuh jadi suci.

    Jika salah satu dari syarat2 tersebut tidak terpenuhi, misalnya setelah digunakan untuk mencuci pakaian yang terkena najis airnya kemudian berubah walaupun sedikit, atau bobotnya bertambah, atau airnya yang dimasuki pakaian yang terkena najis (contoh air dituangkan kedalam ember dahulu baru kemudian pakaian yang terkena najis baru dimasukkan), atau tempat / pakaian yang terkena najis setelah dibasuh tidak langsung suci, misalkan najisnya itu masih menyisakan rasa atau warna atau bau, maka air bekas basuhan tersebut menjadi air yang najis.

    2. Air yang berubah : المتغير
    Yaitu air yang berubah salah satu sifatnya, rasanya atau warnanya atau baunya, baik air itu sedikit atau banyak yang disebabkan oleh sesuatu yang suci yang masuk ke air tersebut.
    Hukumnya seperti seperti air musta'mal dengan beberapa syarat, jika salah satu dari syaratnya tidak terpenuhi maka boleh digunakan untuk bersuci.
    Syaratnya yaitu :

    1. Berubahnya disebabkan oleh sesuatu yang suci. Jika disebabkan oleh sesuatu yang najis maka hukumnya menjadi air yang najis.
    2. Berubahnya disebabkan oleh al-mukholith, seperti air kopi. Adapun jika berubahnya disebabkan oleh al-mujawir, seperti kayu, maka tidak masalah dan sah digunakan untuk thoharoh.
    - Al_Mukholith : Sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari air, atau yang tidak bisa dibedakan dengan pandangan mata.
    - Al_Mujawir : Sesuatu yang bisa dipisahkan dari air, atau yang bisa dibedakan dengan pandangan mata.
    3. Berubahnya melampaui batas / banyak : sekira bisa menghilang nama air / menimbulkan nama lain, seperti sari buah, kuah, teh, kopi, maka tidak sah digunakan untuk thoharoh. Timbulnya nama lain itu menunjukkan ada yang terpisah dari benda lain (al mujawir) sehingga menjadi mukholith.
    Adapun jika perubahannya itu hanya sedikit maka tidak masalah.
    4. Air bisa dilindungi darinya. Berdeda jika air sulit dilindungi / terbebas darinya, seperti lumut, maka sah digunakan untuk thoharoh.

    Contoh-contoh masalah air yang berubah :
    1. Perubahan yang disebabkan oleh kayu atau minyak : tidak bermasalah, karena kayu atau minyak tersebut termasuk al_mujawir meskipun perubahannya banyak dan air dapat dijaga agar tidak kemasukan kayu.
    2. Perubahan yang disebabkan sari buah, za'faron, celak mata : bermasalah, karena termasuk al_mukholith jika memenuhi syarat-syaratnya.
    3. Perubahan yang disebab debu dan diam di satu tempat dalam waktu yang lama : tidak bermasalah, begitu juga tidak bermasalah perubahan yang disebabkan oleh sesuatu yang ada ditempat diamnya air dan tempat mengalirnya, dan sebab garam air, dan juga sebab daun yang rontok dari pohon sendiri, karena dalam semua ini air tidak bisa dijaga darinya maka sah digunakan untuk thoharoh meskipun menghilang nama air.


    Ketiga : Air najis ( النجس ) atau yang terkena najis ( المتنجس )

    Al mutanajjis adalah air yang menjadi najis karena kejatuhan benda najis.

    Keadaan air yang kejatuhan benda najis;
    1. Air sedikit (kurang dari dua kulah) : Air menjadi najis secara mutlak hanya karena jatuhnya / masuknya benda najis kedalam air meskipun airnya tidak berubah.
    2. Air banyak (lebih dari dua kulah) : Air tidak menjadi najis kecuali jika mengalami perubahan pada warnanya atau rasanya atau baunya meskipun perubahannya cuma sedikit.


    pertanyaan2 dalam masalah air yang kena najis

    1. Ketika ada air yang banyak dan kemasukan najis, akan tetapi kita ragu : apakah air tersebut berubah atau tidak, apakah boleh bersuci menggunakan air tersebu?
    jawab : Boleh , karena asalnya air tersebut adalah suci.

    2. Jika ada air yang banyak dan sudah berubah, akan tetapi kita ragu2 : apakah perubahannya tersebut disebabkan benda yang suci atau benda najis. Bagaimana hukumnya?
    jawab : Air itu tetap dihukumi suci, karena asalnya air adalah suci.

    3. Jika ada air yang banyak dan air tersebut berubah karena benda najis, kemudian setelah beberapa lama kita ragu2 : apakah perubahannya itu sudah hilang apa tidak? Bagaimana hukumnya?
    jawab : air tersebut dihukumi najis, karena sebelumnya kita sudah yakin bahwa air tersebut adalah najisa. Dan sesuatu yang sudah diyakini tidak bisa dihilangkan dengan keragu-raguan.


    Najis yang di ma'fu di dalam air

    Air yang sedikit ketika kemasukan najis ada dua najis yang di ma'fu (di ampuni), yaitu ; Najis yang tidak bisa dilihat dengan mata dan bangkai hewan yang tidak mempunyai darah yang mengalir, yaitu hewan yang ketika salah satu anggota badannya dipotong darahnya tidak mengalir, seperti lalat dan sebagainya. Kedua najis itu di ma'fu dengan syarat :
    1. Tidak disebabkan oleh pekerjaan orang. Dalam arti masuknya najis kedalam air yang sedikit itu tidak disengaja dimasukkan, akan tetapi karena terjatuh sendiri atau memang karena tumbuhnya didalam air.
    2. Tidak menyebabkan perubahan air.


    Cara mensucikan air yang terkena najis

    Air yang menjadi najis gara-gara terkena najis bisa menjadi suci kembali dengan tiga cara :

    1. Menjadi suci sendiri :
    Khusus untuk air yang lebih dari dua kulah yang menjadi najis karena ada perubahan pada air tersebut yang disebabkan oleh benda najis bisa menjadi suci kembali jika perubahan pada air tersebut hilang sendiri karena di diamkan dalam jangka waktu yang lama.
    2. Menambahkan air :
    Air yang kurang dari dua kulah yang menjadi najis bisa disucikan dengan cara menambahkan air yang suci kedalamnya sehingga air yang terkena najis tersebut menjadi dua kulah lebih. Akan tetapi jika yang ditambahkan tersebut merupakan air yang najis, seperti air kencing, maka tidak bisa menyebabkan air tersebut menjadi suci.
    3. Mengurangi air :
    Cara ini dengan syarat setelah dikurangi air tersebut tidak kurang dari dua kulah.


    Teka-teki seputar air

    1. Ada mandi wajib atau wudlu wajib, akan tetapi air bekas mandi dan wudlu wajib tersebut bukan merupakan air musta'mal, apa contohnya?
    jawab : Contohnya adalah ketika seseorang nadzar melakukan mandi sunah seperti mandi jum'at atau nadzar tajdid (memperbaharui) wudlu. Mandi dan wudlu tersebut hukumnya wajib, akan tetapi airnya tidak musta'mal, karena mandi dan wudlu yang di nadzari tersebut tidak bisa menghilangkan hadats, dan wajibnya merupakan sesuatu yang datang belakangan, sedangkan yang di anggap adalah yang asal.

    2. Ada dua air yang sah digunakan untuk bersuci dalam keadaan terpisah, tapi jika dikumpulkan tidak boleh digunakan untuk bersuci. Apa contohnya?
    jawab : jika ada air suci yang berubah disebabkan oleh sesuatu yang ada pada tempat diamnya air atau tempat mengalirnya, seperti lumut, dituangkan kedalam air suci yang tidak berubah, sehingga air suci yang tidak berubah tersebut menjadi berubah dan nama air tersebut menjadi hilang, maka air tersebut tidak boleh digunakan untuk bersuci. Karena perubahan ini semestinya bisa dicegah agar tidak terjadi atau dalam istilah fiqih disebut ( يستغني الماء عنه ).

    ( والله اعلم )

    ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو اخطأنا

    0 komentar:

    Artikel Terkait

    Tulisan Terbaru

    Pengikut

    Powered by FeedBurner

    Add to Google Reader or Homepage

      © UntukNaily2 | Template by Ourblogtemplates.com | edited by UntukNaily2

    Back to TOP