Kitab Thoharoh
Pengertian Thoharoh
Thoharoh ( الطهارة ) dalam segi bahasa berarti kesucian / kebersihan / bebas dari kotoran yang tampak : seperti bersih dari hadats (kotoran) dan khobats (sampah), dan yang tidak tampak : seperti bersih dari penyakit-penyakit hati : seperti ujub, sombong, hasud dan riya'.
Sedangkan dalam istilah[1] thoharoh mempunyai arti : menghilangkan hadats atau menghilangkan najis, atau yang semakna dengan menghilangkan hadats dan menghilangkan najis, atau yang serupa dengan keduanya.
Pengertian ini adalah ta'rif dari imam Nawawi disamping beberapa ta'rif yang lain.
Penjelasan dari ta'rif imam Nawawi tersebut sebagai berikut :
1. Menghilangkan hadats : seperti wudlu dan mandi.
2. Menghilangkan najis : seperti istinja menggunakan air dan mencuci baju yang terkena najis.
3. Yang semakna dengan menghilangkan hadats : seperti tayammum dan wudlu nya orang yang mempunya halangan ; seperti orang yang beser kencing. Pada keduanya hadats tidak bisa hilang.
4. Yang semakna dengan menghilangkan najis : seperti istinja dengan batu, dalam hal ini bekas dari najis masih ada.
5. Yang serupa dengan menghilangkan hadats : seperti mandi-mandi sunah, wudlu yang diperbaharui, basuhan yang kedua dan ketiga saat membasuh tangan dan lainnya dalam wudlu. Basuhan yang kedua dan ketiga ini tidak bisa menghilangkan hadats, bentuk dari basuhan yang kedua dan ketiga sama dengan basuhan yang pertama.
6. Yang serupa dengan menghilangkan najis : sepeti basuhan yang kedua dan ketiga pada saat menghilangkan najis, kedua basuhan tersebut tidak menghilangkan najis sedangkan bentuknya seperti basuhan yang pertama.
Bentuk-bentuk thoharoh
1. Wudlu
2. Mandi
3. Tayammum
4. Menghilangkan Najis
Alat-alat yang digunakan untuk thoharoh
1. Air : jika air tersebut suci mensucikan (muthlak)
2. Debu : jika debu tersebut suci
3. Samak : jika kasat dan dapat menghilangkan sisa-sisa daging dan lemak dari kulit.
4. Batu untuk istinja : jika suci, keras, dapat menyingkirkan dan yang tidak dimuliakan.
--------------------------------------------
[1] : Ta'rif-ta'rif yang lain adalah;
1. Menurut sifatnya : Hilangnya pencegah yang disebabkan hadats dan najis.
2. Menurut pekerjaan : Mengerjakan sesuatu yang dapat memperbolehkan melaksanakan sholat.
3. Ta'rif_nya imam Ibnu Hajar : Mengerjakan sesuatu yang bolehnya melaksanakan shalat tergantung padanya walaupun dari sebagian segi (seperti tayammum. Bolehnya melaksanakan sholat tidak bergantung pada tayammum kecuali jika tidak ada air secara hissi atau syar'i), atau mengerjakan sesuatu untuk mendapatkan pahala semata yang bergantung padanya (seperti memperbaharui wudlu dan mandi jum'at).
0 komentar:
Posting Komentar